Mafindo Klarifikasi Kabar Hoaks Soal Pernyataan Mensos Mengenai BPJS

  • 21 Feb 2026 18:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Presidium Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia) menegaskan kabar di Facebook terkait pernyataan Menteri Sosial soal BPJS tidak benar. Ia menyebut narasi itu memuat klaim bahwa Saifullah Yusuf mengatakan warga dianggap mampu jika tidak menggunakan BPJS selama setahun.

Ia menjelaskan unggahan tersebut menampilkan foto dengan narasi yang menggiring opini masyarakat mengenai ucapan Mensos. Narasi itu menyebut warga yang tidak pernah ke rumah sakit atau dokter dianggap mampu.

“Jadi kalau kita nggak pernah ke rumah sakit, ke dokter, dan tidak pernah pakai BPJS-nya, dianggap warga mampu. Nah ini pernyataan yang sudah kita lakukan pengecekan itu adalah informasi yang tidak benar ya,” ujar Ketua Presidium Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia) Septiaji Eko Nugroho kepada RRIPRO3 dalam segmen ‘Cek Fakta’ di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2026

Ia menegaskan setelah dilakukan pengecekan informasi tersebut dipastikan tidak benar adanya sesuai hasil penelusuran yang dilakukan. Ia menyatakan tidak benar jika Mensos mengatakan hal semacam itu kepada publik dalam pernyataan resmi apapun.

Septiaji menjelaskan penelusuran kata kunci di mesin pencari mengarah pada konteks berbeda mengenai pengalihan peserta BPJS. Ia menambahkan, tidak ada pernyataan bahwa warga yang tidak menggunakan BPJS setahun dianggap mampu seperti itu.

“Kemarin sempat masyarakat yang sempat kerepotan ya karena beberapa akses BPJS terutama yang PBI itu sempat non-aktif gitu ya. Tapi tidak benar kalau kemudian dianggap kalau yang tidak pernah menggunakan BPJS selama setahun, maka warga dianggap mampu itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Mensos mengungkapkan pemerintah menonaktifkan lebih dari 13 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sepanjang 2025. Kebijakan tersebut dilakukan untuk penyesuaian dan pemutakhiran data agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai kriteria penerima.

“Dari 13 juta untuk tahun lalu ya, ini saya bicara tahun 2025, itu kita menonaktifkan itu, menonaktifkan itu artinya mengalihkan. Dari yang kita anggap tidak memenuhi kriteria kepada mereka yang memenuhi kriteria,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelum mengikuti Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR RI dengan Pemerintah Terkait Jaminan Sosial di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 9 Februari 2026.

Saifullah menjelaskan, penonaktifan tersebut berarti pengalihan dari penerima yang tidak memenuhi kriteria kepada yang memenuhi syarat. Dari lebih 13 juta peserta itu, sekitar 87 ribu kembali diaktifkan setelah melalui mekanisme reaktivasi yang tersedia.

Ia menyatakan, proses reaktivasi dilakukan sebagai bentuk ground check terhadap kondisi objektif keluarga penerima manfaat. Menurutnya, verifikasi dilakukan dengan melihat aset dan situasi riil untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....