Menteri PU: Tidak Ada ASN Meninggal karena Persetujuan Cuti Sakit Ditolak
- 24 Jul 2026 20:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan kabar ASN meninggal akibat izin cuti sakit tidak disetujui merupakan hoaks dan tidak sesuai fakta
- Penarikan kewenangan persetujuan cuti dilakukan untuk membenahi administrasi setelah ditemukan dugaan penggunaan dokumen palsu
- Kementerian PU memastikan pegawai bersangkutan telah sakit dan meninggal dunia sebelum proses administrasi cuti dilakukan
RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah kabar aparatur sipil negara (ASN) meninggal akibat izin cuti sakit tidak disetujuinya. Ia menegaskan informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks dan tidak sesuai fakta.
Dody mengatakan pihaknya telah meminta Biro Kepegawaian Kementerian PU menelusuri informasi yang beredar tersebut. Ia menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan kasus sebagaimana narasi yang ramai beredar di media sosial.
"Ada yang meninggal karena izin cutinya enggak saya oke-kan, itu 'superhoaks'. Saya sudah cek dengan Biro Kepegawaian, enggak ada yang begitu," kata Menteri Dody dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Juli 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pegawai yang dimaksud telah mengalami sakit sebelum proses administrasi pengajuan cuti dilakukan. Proses pengajuan cuti, lanjutnya, baru dilakukan setelah kondisi kesehatan pegawai tersebut semakin memburuk.
"Semua yang sakit memang sudah sakit. Proses perizinan cuti itu belakangan," ujarnya.
Menteri Dody menjelaskan, penarikan kewenangan persetujuan cuti dilakukan sejak akhir April 2026 untuk pembenahan administrasi kepegawaian. Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan izin cuti sejumlah pegawai.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit pegawai memperoleh hak cuti yang telah diatur. Langkah itu bertujuan meningkatkan disiplin sekaligus memperbaiki tata kelola administrasi kepegawaian di Kementerian PU.
“Perizinan cuti selama ini saya delegasikan kepada Sekjen, saya tarik kembali karena banyak temuan teman-teman mengajukan izin cuti menggunakan dokumen-dokumen palsu. Nah ini yang harus saya benahi,” ucap Dody.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit pegawai memperoleh hak cuti. Melainkan sebagai langkah pembenahan disiplin di lingkungan Kementerian PU.
Menurut Dody, kewenangan persetujuan cuti nantinya akan dikembalikan kepada Sekjen setelah proses penataan sistem administrasi kepegawaian selesai dilakukan. “Nanti kasih waktu seminggu dua minggu, saya akan kembalikan lagi kepada Pak Sekjen,” ujarnya.
“Saya tarik kewenangan itu hanya untuk memberi efek kejut kepada teman-teman di PU. Jangan biasakan hanya urusan izin cuti saja harus menggunakan dokumen palsu,” kata Menteri PU.
Sebelumnya, informasi yang beredar di media sosial menyebut, pegawai tersebut sebelumnya telah mengajukan cuti sakit. Namun, persetujuan baru diberikan pada Juli 2026, ketika yang bersangkutan dikabarkan telah meninggal dunia.
Berdasarkan kronologi Kementerian PU, pegawai tersebut ditemukan sakit di Wisma BP2JK Jawa Barat pada 1 Maret 2026. Kemudian, pegawai tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus, Bandung, akibat pecah pembuluh darah.
Pada 4 Maret 2026, pengelola kepegawaian BP2JK Jawa Barat melaporkan kondisi pegawai tersebut kepada Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. Saat itu, petugas mengarahkan pengajuan cuti diproses setelah pasien keluar rumah sakit dengan melampirkan surat rawat inap.
Namun, pegawai tersebut meninggal dunia pada hari yang sama sebelum pengajuan cuti sakit diproses secara administratif. Karena itu, dokumen yang kemudian diproses Kementerian PU adalah administrasi kematian pegawai tersebut.
Kementerian PU juga menegaskan tidak pernah ada pengajuan cuti sakit pada Maret 2026 dari pegawai bersangkutan. Peristiwa sakit dan meninggal dunia terjadi sebelum terbit Keputusan Menteri PU Nomor 1794 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Kepegawaian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....