Kerja Sama Keamanan RI–Jepang, DPR Restui Hibah Kapal
- 19 Feb 2026 18:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – DPR RI merestui penerimaan hibah kapal patroli dari Pemerintah Jepang untuk memperkuat kerja sama keamanan kedua negara. Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Hibah berupa satu paket patrol boat 18 meter class itu diperuntukkan bagi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Nilai hibah mencapai 1,9 miliar Yen (sekitar Rp209 miliar) dan disalurkan melalui skema Official Security Assistance (OSA) Pemerintah Jepang.
Laporan persetujuan disampaikan oleh Komisi I DPR RI sebelum pengambilan keputusan di forum paripurna. Wakil Ketua Komisi I, Dave Akbarshah Fikarno menegaskan, pentingnya persetujuan DPR dalam mekanisme penerimaan hibah luar negeri.
“Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta Kementerian Keuangan. Rapat tersebut menyepakati persetujuan penerimaan hibah Alpahankam dari Pemerintah Jepang,” ujar Dave dalam rapat paripurna, dikutip dari laman dpr.go.id.
Ia menambahkan, persetujuan DPR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sesuai ketentuan, kata Dave, setiap penerimaan hibah atau pinjaman luar negeri wajib mendapat persetujuan DPR RI.
Dalam Sidang Paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani turut meminta persetujuan forum atas laporan Komisi I. “Apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan penerimaan hibah patrol boat 18 meter class dari Pemerintah Jepang dapat disetujui?” tanya Puan.
Sidang Paripurna menyatakan setuju, sehingga hibah kapal patroli tersebut resmi disahkan. Keputusan ini diharapkan memperkuat kapasitas pengamanan laut serta mempererat kerja sama keamanan Indonesia dan Jepang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....