Waketum NasDem: Penetapan Sahroni Ikuti Mekanisme MKD

  • 19 Feb 2026 14:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum Fraksi NasDem Saan Mustopa menegaskan penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR telah sesuai mekanisme. Ia menyebut seluruh proses mengikuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Jadi kalau memang sudah ditetapkan ya oleh pimpinan DPR, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ini sudah selesai dijalankan,” kata Saan yang juga merupakan salah satu Wakil Ketua DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 19 Februari 2026.

Ia menjelaskan MKD sendiri memiliki mekanisme internal yang harus dihormati semua pihak. Karena itu, NasDem mengikuti sepenuhnya apa yang menjadi keputusan MKD.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menegaskan penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III telah sesuai mekanisme. Ia menyebut proses tersebut mengikuti aturan pergantian antarwaktu (PAW) dan tata tertib DPR yang berlaku.

"Semua alat kelengkapan dewan (AKD) di sini mekanismenya fraksi yang mengirim kepada kita semua," katanya. Penetapan itu kemudian diproses oleh pimpinan DPR berdasarkan usulan resmi fraksi sesuai mekanisme AKD.

Cucun juga menjelaskan proses PAW dilakukan setelah Rusdi Masse mengundurkan diri dari Partai Nasdem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menyusul pengunduran diri tersebutlah, Fraksi Nasdem mengusulkan Ahmad Sahroni sebagai pengganti di Komisi III DPR.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....