Legislator Tekankan RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS PBI

  • 19 Feb 2026 15:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menekankan, tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya peserta PBI yang dinonaktifkan sementara.

Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama tiga bulan masa jeda. Selama periode tersebut, seluruh rumah sakit wajib melayani pasien BPJS PBI tanpa pengecualian.

“Waktu selama 3 bulan bagi semua yang dinonaktifkan tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit. Ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit akan berhadapkan dengan konsekuensi dari kementerian kesehatan,” ujar Irma saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Ia mengatakan, tidak ada satu pun fasilitas kesehatan yang dibenarkan menolak pasien dalam kondisi tersebut. Jika terjadi penolakan, Kementerian Kesehatan diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, masa jeda tiga bulan itu harus dimanfaatkan pemerintah untuk mengevaluasi data penerima bantuan iuran. Evaluasi dilakukan terhadap program Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Desil 1 hingga Desil 10 agar tepat sasaran.

“Kita harapkan dalam waktu 3 bulan, pemerintah dapat mengevaluasi program DTSEN dari Desil-1 sampai Desil-10. Supaya rakyat yang memang berhak mendapatkan kartu PBI tetap mendapatkan,” ujarnya.

Ia juga meminta Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang secara akurat. Pendataan tersebut, ujarnya, dapat dilakukan hingga tingkat desa melalui rapat resmi agar penerima PBI benar-benar sesuai kriteria.

Irma menekankan, negara tidak boleh membiarkan warga kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang dijamin undang-undang. Komisi IX DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawasi pemerintah agar hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terlindungi.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen negara dalam menjaga kesinambungan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Puan mengatakan, proses pemutakhiran data kepesertaan tidak boleh menghentikan akses warga terhadap fasilitas medis yang tersedia.

Bahkan, lanjut dia, DPR bersama pemerintah telah menyepakati langkah strategis untuk menangani persoalan penonaktifan peserta penerima bantuan iuran (PBI). Kebijakan ini diambil guna memastikan perlindungan sosial di bidang kesehatan tetap berjalan efektif bagi kelompok rakyat rentan.

“Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap dilayani. Iuran penerima bantuan juga dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Kamis, 19 Februari 2026.

Puan meminta kementerian terkait memaksimalkan penggunaan pagu anggaran yang telah disiapkan dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Ketepatan sasaran menjadi kunci utama agar tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan hak pengobatan mereka secara mendadak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....