Dasar Perhitungan THR Lebaran 2026, Intip Besaran Gaji PPPK

  • 15 Feb 2026 10:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Masyarakat Indonesia khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), banyak yang mempertanyakan terkait THR Lebaran 2026. Lantas, berapa besaran THR Lebaran 2026 yang didaparkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PPPK?

Simak besaran gaji PPPK yang menjadi dasar perhitungan THR Lebaran 2026, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Diketahui, ASN mendapatkan THR secara rutin mulai tahun 2016.

Sejak tahun 2024, komponen THR ASN meliputi beberapa hal. Yakni, mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 100 persen tunjangan kinerja (tukin).

Tahun 2026 ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan, anggaran THR Lebaran 2026 untuk ASN dan TNI/Polri sebesar Rp55 triliun. Anggaran tersebut, meningkat dari THR 2025 yang mencapai Rp49,9 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, penyaluran THR akan dilakukan pada awal puasa atau Ramadan. “Yang jelas awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” kata Purbaya dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Informasi Gaji PPPK 2026

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2024 dan 2025. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:

• Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

• Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

• Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

• Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

• Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

• Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

• Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

• Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

• Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)

• Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)

• Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

• Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)

• Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)

• Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

• Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)

• Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)

• Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tunjangan jabatan struktural

• Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....