Fatwa Bullion, MUI Pastikan Usaha Bank Emas Aman dan Sesuai Syariah
- 13 Feb 2026 20:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan fatwa kegiatan usaha bank emas (bullion) sebagai panduan bisnis syariah. Fatwa ini bertujuan memastikan praktik usaha emas tetap sesuai prinsip syariah dan aman bagi masyarakat.
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, Cholil Nafis, menjelaskan fatwa tersebut diprioritaskan karena dinilai lebih siap secara konsep. Sementara itu, kajian bisnis emas digital masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
"Yang emas secara digital belum kami keluarkan, khawatir menjadi pemicu terhadap bisnis digital yang tidak ada emasnya, takut bodong. Kepada Otoritas Jasa Keuangan, kami nanti minta penjelasan lebih dalam," kata Cholil saat peluncuran fatwa usaha bank emas di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menyebut kekhawatiran utama terkait emas digital adalah potensi penipuan investasi. Risiko transaksi tanpa dukungan emas fisik dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Dalam prinsip syariah, transaksi harus didukung aset nyata dan dapat diverifikasi. Lemahnya pengawasan dikhawatirkan membuka peluang praktik penipuan berbasis dokumen.
"Karena di syariah harus ada barangnya, tidak boleh ada bisnis tidak ada barangnya. Khawatir tak terawasi sehingga menjadi penipuan-penipuan atau hanya berdasarkan dokumen tanpa ada emasnya," ucap Cholil.
"Jadi belum kami bisa keluarkan," ucapnya. Ia juga menegaskan fatwa syariah harus menjaga perlindungan umat.
Sementara itu, Sekretaris DSN-MUI, Moch. Bukhori Muslim, menyebut usaha bank emas wajib memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya memastikan emas memiliki wujud fisik jelas agar transaksi sah secara syariah.
"Wujudnya itu fisik, ini untuk biar tidak terjadi jual beli barang emas yang emasnya tidak ada. Yang kita tahu beberapa waktu akhir ini yang fenomena, dia mau menarik emas, emasnya nggak ada," ujar Bukhori.
Ia menambahkan kepemilikan emas harus sempurna, dapat diserahterimakan, serta terstandardisasi sesuai ketentuan regulator. Prinsip tersebut sejalan dengan komitmen Majelis Ulama Indonesia menjaga kepastian hukum syariah dalam sektor ekonomi.
"Harus terstandardisasi. Ini sesuai peraturan OJK bahwasannya nanti dengan aurumnya, karatase," ucap Bukhori.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....