Komnas HAM: Mekanisme Pemulihan Korban TPPO Belum Optimal
- 12 Feb 2026 16:03 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia dituntut untuk memulihkan kondisi psikologis dan ekonomi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut, mekanisme pemulihan korban TPPO yang saat ini berjalan masih belum optimal.
"Bagaimana pemulihan para korban dari sisi pemulihan psikologis, pemulihan medis dan memulihkan mereka agar bisa mengakses lapangan pekerjaan baru. Banyak sekali pekerjaan rumah kita," ucap Anis dalam dialog bersama Pro3 RRI, Kamis, 12 Februari 2026.
Adapun Senior Manager Migrant Care, Mulyadi mengatakan, ekosistem perlindungan di daerah perbatasan masih sangat minim. Menurutnya, tata kelola ekosistem perlindungan pekerja migran masih terpaku dari pusat, belum menjangkau tingkat desa.
"Jadi kita harus membangun ekosistem perlindungan di daerah perbatasan. Selama ini harus diakui bahwa entitas daerah perbatasan itu lepas dari tata kelola migrasi aman dan anti perdagangan orang," katanya.
Sebelumnya, Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangani 300 kasus selama tahun 2025. Demikian diungkapkan Ketua JarNas Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
"Kami di Jaringan Nasional melaporkan dari 300 kasus tersebut, usia 13-17 tahun ada 24 orang. Tapi paling banyak (kasus) di usia 22-27 (tahun)," ujar Sara.
Sara mengatakan, isu perdagangan orang adalah isu yang sangat penting untuk diberantas karena kondisinya sudah sangat kritis. Menurut dia, perlu ada sikap dari pemerintah dalam melawan perdagangan orang.
Karenanya, Jarnas Anti TPPO akan mendorong revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian lintas sektor demi memberantas TPPO.
"Ini semuanya merupakan upaya agar kita bisa menyatukan pandangan. (Diharapkan) bisa sepakat untuk Undang-Undang yang akan kami ajukan sebagai bahan revisi di DPR nanti," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....