Pemerintah Diminta Tegas Lawan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- 12 Feb 2026 11:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Jaringan nasional Anti Perdagangan Orang mengimbau pemerintah bersikap tegas melawan perdagangan orang. Terlebih kini, jumlah orang dengan beragam rentang usia sudah masuk tahap kritis.
"Perlu ada sikap jelas dari pemerintah untuk melawan perdaganan orang. Karena korban sudah dengan rentang usia sangat luas, dan sudah kami laporkan ada tiga ratus kasus yang diselesaikan," ujar Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, dalam keterangan di Yayasan Arsari Djojohadikusumo YAD, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Wanita yang akrab disapa Sara itu mengatakan, JarNas bergerak dari ujung Barat hingga Timur Indonesia. Mereka bergerak menjaring informasi dan menyelesaikan kasus kekerasan dan perdagangan orang.
"Kami di Jaringan Nasional melaporkan dari 300 kasus tersebut, usia 13-17 tahun ada 24 orang. Tapi paling banyak (kasus) di usia 22-27 (tahun)," ujar Sara.
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO), lanjut Sara, tidak pandang bulu terhadap korban. Di tahun-tahun sebelumnya, bahkan anak usia di bawah usia pernah menjadi korban.
Menurut Sara, pola TPPO kini sudah banyak berubah, meski tidak melenceng jauh dari kekerasan atau ekploitasi seksual. "Kami masih terus gali, dengan modus operandi yang terus berubah, kita mau mengadakan FGD untuk bahas revisi UU TPPO," ucap Sara.
Dalam FGD, JarNas mengundang berbagai mitra mulai dari Kementerian Sosial hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Termasuk pula diantaranya Kejaksaan Agung dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Agar kita bisa menyatukan pandangan dan sepakat untuk UU yang akan kami ajukan sebagai bahan revisi di DPR nanti. Kami disini bisa melihat masalah TPPO dari berbagai lintas perspektif," katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....