Pendaftaran Seleksi Pimpinan OJK Dibuka, Ini Syaratnya

  • 11 Feb 2026 15:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK dibuka 11 Februari hingga 2 Maret 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi seleksi Kementerian Keuangan.

Seleksi ini untuk mengisi tiga jabatan strategis di jajaran Dewan Komisioner OJK. Posisi tersebut meliputi Ketua DK merangkap Anggota, Wakil Ketua DK merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota.

Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya karena dilaksanakan secara online. Panitia Seleksi juga menyediakan layanan sekretariat bagi peserta yang membutuhkan bantuan.

Calon pejabat OJK wajib memiliki pengalaman atau keahlian sektor jasa keuangan minimal 10 tahun. Selain itu, pelamar hanya diperkenankan memilih satu jabatan saat mendaftar.

Pendaftar tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan Anggota DK OJK. Ketentuan lain mengatur batas usia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026.

Berikut kriteria lengkap calon pejabat OJK mengutip laman resmi kemenkeu.go.id:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;

3. Cakap melakukan perbuatan hukum;

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan perusahaan pailit;

5. Sehat jasmani;

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026;

7. Memiliki pengalaman atau keahlian sektor jasa keuangan minimal 10 tahun;

8. Tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap; dan

9. Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan, atau wajib mundur sebelum penetapan. 

Seleksi ini diharapkan menjaring figur profesional dan berintegritas tinggi. Pimpinan terpilih nantinya akan memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....