Bahayakan Masyarakat, DPR Dorong Kementerian PU Benahi Jalan Rusak

  • 10 Feb 2026 10:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi V DPR RI mendesak, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera mengatasi persoalan banyaknya jalan rusak di Indonesia. Kerusakan jalan di berbagai daerah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. 

Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro menegaskan, Kementerian PU perlu melakukan langkah cepat dan terkoordinasi atasi jalanan rusak. Salah satunya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan perbaikan berjalan efektif dan tepat sasaran. 

“Jalan rusak ini persoalan serius, jangan sampai terus memakan korban. Kementerian PU harus turun langsung dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penanganannya menyeluruh,” ucap politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. 

Secara regulasi, ia menyinggung, kewajiban perbaikan jalan telah diatur secara tegas dalam Pasal 24. Yaitu, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Syafiuddin menegaskan, ketentuan hukum tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Ia mendorong, evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan, serta percepatan alokasi anggaran perbaikan infrastruktur. 

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian dalam perawatan infrastruktur dasar seperti jalan,” ucap Syafiuddin. 

Sebelumnya, insiden kecelakaan lalu lintas telah menewaskan seorang pelajar di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin, 9 Januari 2026. Korban diduga mengendarai sepeda motor dan tengah dalam perjalanan menuju sekolah ketika kecelakaan terjadi. 

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kondisi jalan yang rusak. Diketahui, Pasal 24 UU LLAJ disebutkan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, pemerintah wajib memberikan tanda atau rambu peringatan yang jelas di lokasi kerusakan. Lalu, Pasal 273 UU yang sama juga mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. 

Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki atau memberi tanda pada jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda. Dengan besaran yang berbeda sesuai dengan akibat yang ditimbulkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....