Pemerintah Diminta Perkuat Lagi Regulasi Pengelolaan Dana Desa

  • 10 Feb 2026 09:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo, menyatakan pemerintah perlu memperkuat kembali regulasi pengelolaan dana desa. Tujuannya agar dana desa benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif. 

"Sejak digulirkan pada 2015, total dana desa yang disalurkan sudah melampaui Rp600 triliun," ujarnya, Selasa 10 Februari 2026. Dana tersebut telah mendorong pembangunan infrastruktur desa, penguatan layanan dasar, dan melahirkan 60 ribu Badan Usaha Milik Desa.

Menurut Bamsoet, panggilan akrabnya, saat ini masih ada persoalan ketimpangan alokasi dan efektivitas pemanfaatan dana yang perlu dibenahi. Pola pengalokasian dana desa yang cenderung seragam, lanjut dia, sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial ekonomi terkini. 

Misalnya perbedaan tingkat kemiskinan, keterisolasian wilayah, serta akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan. "Ini menuntut pendekatan regulasi yang lebih sensitif terhadap kebutuhan riil masyarakat," ucapnya.

Karena itu, Bamsoet menekankan regulasi dana desa ke depan harus berpijak pada keadilan sosial. Desa dengan kemiskinan ekstrem, wilayah terpencil, serta keterbatasan akses layanan dasar harus memperoleh porsi yang lebih proporsional. 

"Dana desa harus diarahkan pada kegiatan produktif yang menciptakan lapangan kerja," ujarnya. Sekaligus memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kemandirian masyarakat.  

Pemerintah sebelumnya menegaskan kebijakan dana desa pada 2026 difokuskan untuk penguatan Koperasi Desa (Kopdes). Hal ini dilakukan melalui perubahan tata kelola tanpa mengurangi total dana desa.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengatakan seluruh desa akan mendapatkan Koperasi Desa Merah Putih pada 2026. Program tersebut disiapkan sebagai basis penguatan ekonomi desa melalui pengelolaan usaha dan aset produktif di tingkat perdesaan.

"Kalau dulu diserahkan kepada setiap desa dengan jumlah dananya yang beragam," ujarnya. Sekarang, lanjut Yandri, jumlahnya hampir sama di kisaran Rp250 hingga Rp500 juta ditambah Kopdes Merah Putih.

Mendes PDT menambahkan Kopdes Merah Putih akan dilengkapi sarana pendukung berupa gudang dan gerai. Selain itu, koperasi akan difasilitasi kendaraan operasional seperti truk, pikap, dan motor roda tiga.

"Jadi desa tinggal melakukan operasional bisnisnya saja," ucapnya. Sedangkan keuntungan dari Kopdes akan mencapai minimal 20 persen untuk Pendapatan Asli Desa (PADes).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....