KSAD: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Perlu Pembahasan Matang
- 10 Feb 2026 07:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme perlu dibahas matang. Kajian tersebut terutama terkait porsi peran dan kerangka hukum yang menjadi landasannya.
Namun, Maruli menegaskan pembahasan detail berada di tingkat Markas Besar TNI dan Kementerian Pertahanan. Hal itu bukan menjadi ranah pembahasan Angkatan Darat secara teknis.
"Itu biar saja nanti dari Mabes TNI ya, dari Kemhan, kalau kami kan masih pembinaan Angkatan Darat. Jadi kita tidak mengikuti detail apa yang didiskusikan tentang itu," ujar Maruli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Secara pribadi, Maruli memandang keterlibatan TNI dimungkinkan sepanjang berpegang pada aturan hukum. Ia juga menilai seluruh warga negara memiliki kewajiban menjaga keamanan dan mempertahankan negara.
"Kalau saya pribadi, semua warga negara punya kewajiban untuk mempertahankan, mengamankan negara, wilayah. Kalau kami mau ikut di situ, misalnya ya, kenapa tidak, tinggal porsinya diskusikan, kami ikut hukum saja," kata Maruli.
Ia menambahkan pemberantasan terorisme secara prinsip dapat masuk kategori Operasi Militer Selain Perang. Namun, pelibatan langsung TNI hingga kini belum direalisasikan.
"Sebetulnya di kami ada di situ OMSP, cuma realisasinya kan belum. Kami kan punya Babinsa-Babinsa untuk cegah dini, kenapa tidak digunakan, itu pendapat pribadi saya ya," ucap Maruli.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme masih dalam pengkajian. Pembahasan dilakukan untuk memastikan regulasi tetap selaras dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
"Sedang dibicarakan, justru di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok. Kemudian juga dilihat skalanya," kata Mensesneg.
Ia menjelaskan pemerintah mencermati pembagian peran antarinstansi secara menyeluruh. Penegasan batas kewenangan dinilai penting agar penanganan terorisme tetap sesuai koridor hukum.
Menurut Prasetyo, dinamika ancaman terorisme terus berkembang dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut menuntut adanya penyesuaian regulasi dan mekanisme penanganan.
"Memang mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang. Itu termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....