Iwakum: Hari Pers Nasional Momentum Menjaga Kebebasan Pers
- 09 Feb 2026 12:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum refleksi kebebasan pers di Indonesia. Momentum tersebut menekankan pentingnya perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers Indonesia sebagai fondasi utama kehidupan demokrasi nasional.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menegaskan kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi Indonesia yang wajib dijaga melalui jaminan hukum. Menurut Irfan, pers berperan strategis menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan publik secara luas.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik menjadi syarat mutlak agar pers dapat menjalankan fungsinya secara independen. “Pers tidak hanya menjalankan fungsi pemberitaan, tetapi juga menjaga ruang kebebasan berekspresi," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Senin 9 Februari 2026.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono. Ia menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum, untuk menghormati kebebasan pers sebagai hak konstitusional.
Menurutnya, HPN tidak seharusnya dimaknai sebatas seremoni. ia menilai HPN sebagai pengingat bahwa hukum harus berfungsi melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya.
“Hukum seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan pers. Bukan sebagai instrumen pembatasan atau pembungkaman terhadap kritik dan kontrol publik,” kata Ponco.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis, Iwakum sebelumnya mengajukan pengujian Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut dikabulkan sebagian oleh MK.
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, Januari lalu. Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat.
MK menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Upaya hukum baru dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi.
Selain itu, penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian pendekatan restorative justice. Putusan tersebut menegaskan, perlindungan terhadap wartawan merupakan perintah konstitusi yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....