Terima Keluhan, Menkeu Siapkan Standarisasi Biaya SLF
- 06 Feb 2026 15:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah akan menetapkan skema biaya standar pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kebijakan tersebut disiapkan untuk menjawab keluhan mahalnya biaya konsultan yang selama ini membebani apotek skala UMKM.
“Oke, clear. Nanti ada, akhir Februari akan keluar pola pembiayaan standar dari pemerintah,” kata Purbaya dalam Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan merespons pengaduan Gerakan Apoteker-Pemilik Apotek Independen (GAPAI) terkait belum adanya standar tarif konsultan SLF. Perwakilan GAPAI, Ilham, mengungkapkan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum telah dilakukan untuk mendorong terbitnya aturan pengendali biaya.
“Kita nanti akan dorong Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan sebenarnya sudah setuju mereka akan mengeluarkan PM dan Surat Edaran. Jadi akan menentukan ceiling antara biaya konsultasi,” ujar Ilham.
Ia menekankan perlunya perlakuan khusus bagi UMKM karena perhitungan biaya berdasarkan luas bangunan dinilai memberatkan. “Nah ini artinya bikin mahal Pak Menteri. Nah untuk UMKM kita ingin menetapkan ini satu batas ceiling tertentu saja,” ujarnya.
Ilham menjelaskan bangunan apoteknya yang berukuran 5 x 8 meter, harus membayar biaya konsultan mencapai Rp30 juta. Menanggapi hal itu, Purbaya menyatakan komitmen pemerintah tetap berjalan meski perwakilan Kementerian PU tidak hadir dalam sidang.
“Kalau keterlaluan tinggal ngadu lagi ke sini, saya beresin lagi nanti. Ini kan orang PU-nya tidak datang, saya tidak bisa kunci di mana posisi dia, tapi akhir Februari akan keluar ya,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....