Polisi Ungkap Cara Tersangka Racuni Keluarganya di Warakas
- 06 Feb 2026 13:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso mengungkap motif tersangka pembunuhan satu keluarga di Warakas. Tersangka yang masih keluarga ini melakukan tindakan keji tersebut akibat akumulasi kejengkelan terhadap lingkungan keluarga, terutama kepada ibunya.
“Pelaku merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi ibunya. Ini juga berkaitan dengan perilaku pelaku sendiri yang kerap pulang larut malam bahkan tidak pulang,” kata Onkoseno di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurutnya, tersangka sudah memiliki perencanaan untuk melakukan perbuatannya. Ia juga memilih tanggal, 1 Januari 2026, sebagai momen yang dianggap tepat.
Polisi juga mengungkap modus pelaku dalam menjalankan aksinya. Racun dimasukkan ke dalam panci rebusan teh, dan direbus.
Setelah itu, teh yang telah mengandung racun tersebut disuapkan kepada para korban menggunakan sendok saat korban dalam keadaan tidur. “Zat tersebut sangat reaktif terhadap tubuh manusia sehingga bereaksi cepat,” kata Onkoseno.
Selain racun tikus, pelaku juga mencampurkan kapur barus ke dalam minuman korban. Polisi memastikan tidak ditemukan motif lain seperti persoalan warisan.
Terkait waktu kematian, Onkoseno menyebut reaksi racun bekerja seketika setelah dikonsumsi dan korban meninggal menjelang subuh. Sementara, dokter forensik RS Polri Soekanto Kramat Jati, dr. Mardika, menyampaikan hasil autopsi terhadap tiga jenazah korban.
Dari pemeriksaan luar, tidak ditemukan tanda kekerasan fisik, namun terdapat pembusukan lanjut. “Pada pemeriksaan dalam ditemukan lebam pada pembuluh darah otak, pembengkakan dan peradangan pada paru-paru, serta perubahan warna jaringan lambung,” kata Mardika.
Di dalam lambung korban juga ditemukan cairan berwarna cokelat dengan bau sangat menyengat. Sampel organ kemudian dikirim ke bagian toksikologi untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kesimpulan kami, kematian korban disebabkan paparan senyawa kimia. Atau zat tidak lazim yang masuk ke dalam tubuh melebihi batas toleransi dan mengakibatkan mati lemas,” ujarnya.
Diketahui Tiga korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut masing-masing Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13). Sementara tersangka sebelumnya ditemukan selamat di lokasi kejadian dan sempat menjalani perawatan medis serta pemeriksaan kesehatan jiwa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....