Pemerintah-DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU P2SK

  • 05 Feb 2026 11:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023. RUU tersebut membahas tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pemerintah yang terdiri dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Adapun Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara mulai melakukan pembahasan tingkat I RUU tentang perubahan atas UU P2SK. 

"Kami menyepakati dalam rapat Komisi XI mengenai agenda pembahasan revisi UU P2SK. Kita sepakati dibentuk panja dan panjanya nanti akan rapat internal untuk menentukan jadwal, dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun di Kompleks DPR RI, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menyatakan pemerintah perlu menyetorkan DIM, sebab revisi UU P2SK merupakan inisiatif DPR. Misbakhun menyebut, alasan DPR merevisi UU ini diambil setelah dilakukan peninjauan kembali atau judicial review. 

Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menkeu Purbaya, untuk bersama-sana membahas UU P2SK ini. Adapun lainnya seperti Men PAN-RB Rini, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

“Jadwalnya nanti akan ada di rapat internal. DIM nanti akan diserahkan pada saat di rapat panja. Karena belum diserahkan ke kita, maka total DIM-nya masih belum bisa kita sampaikan, berapa DIM-nya, DIM yang baru," ucapnya. 

Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti proses pembahasan revisi UU P2SK. Termasuk pembentukan panja di masing-masing lembaga keuangan.

Ia juga menyatakan, inisiatif revisi UU P2SK berawal dari pengalamannya saat masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Khususnya penguatan kerangka penanganan krisis di sektor keuangan.

"Kita lihat gejolak di pasar modal kelihatan sekali. Begitu ada ketidaktransparanan, pasar gampang di goyang. Kita membutuhkan peraturan UU P2SK yang agile yang membuat pelaku pasar bisa merespons dengan cepat ketika gangguan di sistem finansial kita," ujar Menkeu Purbaya. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....