Presiden Tandatangani Keppres Cuti Bersama ASN 2026
- 04 Feb 2026 14:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden terkait Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Dalam Keppres Nomor 42 tersebut diatur tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026.
Dalam salinan keppres, aturan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025. Keppres tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026," tulis Keppres tersebut.
Adapun Jadwal Cuti Bersama bagi ASN untuk Tahun 2026 yaitu:
1. Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
2. Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
3. Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
4. Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
5. Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
6. Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Masyarakat memiliki waktu libur selama empat hari berturut-turut untuk dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga. Selain itu juga berwisata, maupun merayakan Imlek secara khidmat.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan jadwal ini dalam menyusun rencana kegiatan. Begitu pula berkaitan dengan pelayanan publik dan operasional kerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....