Polri Ungkap Alasan Lamanya Penerbitan 'Red-Notice' Riza Chalid
- 02 Feb 2026 15:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menjelaskan alasan lambannya penerbitan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid. Menurutnya perbedaan persepsi hukum korupsi antara Indonesia dan Interpol menjadi faktor utama keterlambatan tersebut.
Kabag Kejahatan Internasional (Jatinter) Sekretariat NCB Hubinter Polri, Kombes Ricky Purnama mengatakan, korupsi tidak selalu dikaitkan kerugian keuangan negara. Kondisi itu, kata dia, membuat Interpol berhati-hati karena tidak menangani perkara yang beririsan dengan dinamika politik.
“Sementara Interpol adalah institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum beririsan dinamika politik. Karena itu, proses klarifikasi dan komunikasi membutuhkan waktu cukup panjang,” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Ricky menjelaskan, di Indonesia kerugian keuangan negara menjadi indikator penting tindak pidana korupsi. Hal tersebut yang terus dijelaskan Polri kepada Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Selama empat bulan terakhir, Hubinter Polri intens berkomunikasi untuk meyakinkan Interpol pusat. Pendekatan dilakukan agar perkara Riza Chalid dipahami sebagai pidana murni dengan kerugian negara.
“Itu yang membutuhkan waktu cukup lama karena perlu pendekatan dan komunikasi intensif,” katanya. Hingga akhirnya, Interpol menerima penjelasan tersebut dan menerbitkan red notice pekan lalu.
Sebelumnya, Riza Chalid telah masuk Daftar Pencarian Orang sejak 19 Agustus 2025. Penetapan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah yang bersangkutan mangkir pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, proses pengajuan red notice terhadap Riza Chalid telah berjalan sejak pertengahan 2025. Langkah tersebut ditempuh seiring upaya pengejaran karena tersangka berada di luar negeri.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan kini dalam proses red notice. Proses itu dilakukan untuk memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan total 18 tersangka dari internal Pertamina dan pihak swasta. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp285 triliun dari kerugian keuangan dan perekonomian nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....