Pemerintah Kawal Hak Asuransi Reza Simamora di Korsel

  • 01 Feb 2026 22:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memastikan akan mengawal pemenuhan hak dan klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora yang meninggal saat bekerja di Korea Selatan. Reza merupakan pekerja migran prosedural yang berangkat melalui skema Government to Government (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa E-9.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan duka cita mendalam atas meninggal Reza. Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal seluruh hak almarhum hingga tuntas.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum, Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Minggu 1 Januari 2026).

Menurutnya, kepastian status Reza sebagai pekerja migran resmi menjadi dasar penting dalam pemenuhan hak secara sah dan bertanggung jawab. Meski demikian, mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial di Korea Selatan tetap mengikuti sistem yang berlaku di negara tersebut.

“Proses klaim dan penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja dan lembaga terkait di Korea Selatan. Namun, Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan aktif,” ujarnya.

Kementerian P2MI, lanjut Mukhtarudin, terus berkoordinasi dengan KBRI Seoul serta pihak terkait. Guna memastikan kejelasan penyebab kematian, mengawal klaim asuransi luar negeri, serta menelusuri sisa gaji dan hak lainnya agar dapat diserahkan kepada keluarga.

“Kami memahami ketidakpastian dan keterlambatan informasi sangat membebani keluarga. Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris,” katanya.

Ia menegaskan tidak ada pembiaran dalam penanganan kasus ini. Seluruh proses administratif di sisi pemerintah Indonesia telah diselesaikan dan diteruskan kepada otoritas terkait di Korea Selatan.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya. Kami akan terus mengawal sampai hak-hak almarhum diterima sepenuhnya oleh ahli waris,” ucap Mukhtarudin.

Selain pengawalan klaim luar negeri, Kementerian P2MI juga telah melakukan pendampingan langsung kepada keluarga. Termasuk pengantaran jenazah hingga proses pemakaman di Medan pada 5 Oktober 2025 yang didampingi pejabat kementerian.

Keluarga juga telah menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp85 juta sesuai ketentuan di dalam negeri. Ahli waris almarhum diketahui adalah ayahnya, Saut Tarulitua Simamora.

Pemerintah memastikan pendampingan terhadap keluarga akan terus dilakukan hingga seluruh hak diterima secara adil. Reza merupakan PMI asal Medan, Sumatera Utara, yang berangkat ke Korea Selatan pada 24 Maret 2025 dan bekerja di kapal Garamho milik Kim Chonghui.

Insiden tragis terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon saat korban bertugas menarik jaring. Tali penahan kapal putus sehingga Reza terjatuh ke laut dan dinyatakan hilang.

Setelah pencarian intensif, Kepolisian Incheon menemukan Reza dalam kondisi meninggal dunia pada 27 September 2025. Jenazah dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 879.

Dalam perkembangan lanjutan, pada 2 Desember 2025 keluarga mengadukan kejelasan mekanisme dan waktu pencairan klaim asuransi serta sisa gaji. Untuk mendukung proses tersebut, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat Apostille atas dokumen penting almarhum pada 19–20 Desember 2025.

Dokumen klaim kemudian dikirim ke KBRI Seoul pada 23 Desember 2025 dan diterima tiga hari kemudian. Kementerian P2MI juga menyurati Duta Besar RI di Seoul pada 30 Desember 2025 untuk memohon fasilitasi pemenuhan hak almarhum.

Terakhir, pada 29 Januari 2026, pemerintah memastikan kembali status Reza sebagai PMI resmi sekaligus mengonfirmasi empat jenis asuransi yang tengah diproses. Yakni, Asuransi Kesehatan (NHIS), Asuransi Pensiun (NPS), Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Asuransi Kepulangan.

Saat ini seluruh dokumen persyaratan klaim telah lengkap. Dokumen itu pun telah diterima Perwakilan RI di Korea Selatan.

Proses pencairan selanjutnya berada dalam kewenangan lembaga penjamin setempat. Yakni, Suhyup Bank/NFFC, serta pihak pemberi kerja, dengan pemantauan aktif dari KBRI Seoul.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....