Batas Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang Hingga Akhir Februari

  • 31 Jan 2026 16:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang batas aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025. Perpanjangan berlaku hingga 28 Februari 2026 untuk memastikan bantuan dimanfaatkan optimal.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan, banyak penerima belum mengaktivasi rekening PIP. Kondisi ini mendorong pemerintah memberi tambahan waktu aktivasi.

“Kami mengimbau peserta didik dan orang tua segera mengecek status kepesertaan PIP. Aktivasi rekening penting agar bantuan pendidikan dapat segera dimanfaatkan,” kata Suharti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026.

Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar. Proses ini bisa dibantu orang tua maupun pihak sekolah.

Aktivasi rekening dilakukan pada bank penyalur sesuai jenjang pendidikan peserta didik. BRI melayani SD dan SMP, sedangkan BNI melayani SMA dan SMK.

Bank Syariah Indonesia menyalurkan PIP seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh. Ketentuan ini berlaku khusus bagi peserta didik di wilayah tersebut.

Kemendikdasmen menegaskan PIP mendukung keberlanjutan pendidikan peserta didik keluarga kurang mampu. Pemanfaatan bantuan diharapkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Surat perpanjangan batas aktivasi rekening PIP 2025 tersedia untuk diunduh daring. Informasi resmi dapat diakses melalui tautan s.id/pip280226.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....