Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Lula-Lahfah

  • 30 Jan 2026 21:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus kematian pemengaruh Lula Lahfah yang ditemukan meninggal di unit apartemennya, Jakarta Selatan. Penghentian dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan, keputusan diambil berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi, rekaman kamera pengawas, serta kondisi tubuh korban.

“Karena tidak adanya peristiwa pidana, maka penyelidikan kami hentikan. Kami memastikan tidak ditemukan unsur kekerasan atau perbuatan melawan hukum,” ujarnya saat konferensi pers, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Iskandarsyah menjelaskan, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Penelusuran juga dilakukan melalui rekaman CCTV untuk memastikan aktivitas terakhir korban.

“Kami yakin tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini. Seluruh rangkaian peristiwa telah kami analisis secara menyeluruh,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan dari sepuluh saksi awal. Saksi tersebut meliputi asisten rumah tangga, sopir, serta dua teknisi pihak apartemen.

Selain itu, polisi menemukan sejumlah obat dan surat rawat jalan di unit apartemen korban. Temuan tersebut berada di lantai 25 apartemen di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Polisi memastikan temuan obat dan dokumen medis menjadi bagian dari bahan pendalaman.

“Tidak ditemukan tanda penganiayaan pada tubuh korban. Namun ditemukan obat-obatan serta surat rawat jalan dari rumah sakit,” ujarnya.

Dengan dihentikannya penyelidikan, polisi mengimbau masyarakat tidak berspekulasi terkait kematian Lula Lahfah. Kepolisian memastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....