Taruna Ikrar: Penyalahgunaan N2O Perlu Dievaluasi dan Ditekan

  • 30 Jan 2026 18:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti penyalahgunaan nitrous oxide atau N2O di luar fungsi pangan dan medis. Fenomena ini dinilai perlu evaluasi serius untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan, zat N2O secara kimia memiliki fungsi penting dalam dunia medis. “Bahwa N2O itu secara kemikal sebetulnya memberikan efek yang sangat dibutuhkan (misalnya) untuk keperluan anestesi,” katanya saat dijumpai media di gedung BPOM, Jumat, 30 Januari 2026.

Namun, ia menyoroti penggunaan di luar fungsi tersebut yang berkembang di masyarakat. “Tapi kenapa digunakan dengan cara seperti itu, itu kreativitas dari masyarakat,” ujar Taruna.

Ia menegaskan BPOM akan melakukan evaluasi terhadap berbagai praktik tersebut. “Berdasarkan kreativitas itu tentu kita akan evaluasi dan akan kita tindak,” ucapnya.

Taruna menyatakan BPOM berkomitmen melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan Whip Pink. Ia berharap, kasus-kasus yang berhubungan dengan Whip Pink ini tdak menjalar ke masyarakat yang lain.

Ia menekankan pentingnya perlindungan terutama bagi pelajar dan remaja yang rentan terpapar. “Khususnya untuk anak-anak sekolah, SMA, anak-anak ABG, dan seusianya ini ya,” ujar Taruna.

Terkait pelabelan dan penjualan daring dari produk gas Whip Pink, BPOM sedang melakukan penelusuran intensif. “Tim kami dari siber dan intelijen lagi bekerja sekarang, (terutama) menandai penjualan-penjualannya yang ada di online," ujarnya.

Lebih lanjut, pelanggar yang mengedarkan produk dengan tujuan penyalahgunaan dapat dicabut izin usahanya atau nomor izin edarnya. "Bagi yang melanggar kita cabut izin usahanya CPPKT-nya, atau nomor izin edarnya kita cabut," kata Taruna menambahkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....