Hakim MK Usulan DPR Dinilai Sah, Begini Alasan Hukumnya
- 30 Jan 2026 14:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI dinilai sah. Karena itu, proses yang telah dijalankan tidak bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan pakar hukum tata negara Prof. Satya Arinanto. Ia menegaskan mekanisme pengisian jabatan hakim MK telah diatur secara jelas.
“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim MK diberikan kepada Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Desain tersebut menegaskan MK sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu," kata Satya, Jumat 30 Januari 2026.
Satya menyebut DPR memiliki kewenangan konstitusional penuh dalam seleksi calon hakim konstitusi. Kewenangan tersebut mencakup uji kelayakan hingga penetapan melalui mekanisme internal yang sah.
“Selama proses dijalankan melalui mekanisme kelembagaan sah dan forum resmi DPR, maka memiliki legitimasi hukum. Legitimasi tersebut sekaligus bersifat konstitusional," kata Satya.
Menanggapi sorotan latar belakang politik calon hakim MK usulan DPR, Satya menilai hal tersebut tidak relevan. Latar belakang politik tidak dapat dijadikan dasar meragukan independensi Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan figur berlatar belakang politik telah beberapa kali diusulkan DPR sebagai hakim konstitusi. Sebagian di antaranya justru mencatatkan prestasi penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Dicontohkan, Prof. Mahfud MD yang memiliki latar belakang politik sebelum menjabat Ketua MK. Selain itu, terdapat Arsul Sani serta hakim konstitusi lain dari unsur pemerintah dan Mahkamah Agung.
“Fakta ini menunjukkan latar belakang bukan faktor penentu independensi hakim konstitusi. Independensi ditentukan oleh integritas, kapasitas intelektual, dan etika konstitusional," ucapnya.
| Baca juga: Kemendagri Kawal Usulan KPP Papua Masuk PSN |
Ia menegaskan independensi hakim MK juga bergantung pada kepatuhan terhadap sumpah jabatan. Perilaku konstitusional selama menjalankan kewenangan menjadi faktor utama.
“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu, melainkan pelaksanaan kewenangan secara objektif. Hakim harus bebas dari intervensi dan setia pada supremasi konstitusi," ucapnya.
Satya menegaskan penetapan calon hakim MK usulan DPR tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran. Secara normatif dan yuridis, proses tersebut sah dan legitimate.
“Penetapan ini merupakan bagian mekanisme ketatanegaraan. Ini diakui sistem hukum Indonesia,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....