ESDM Ajukan Penyesuaian Wilayah Pertambangan ke Komisi XII 

  • 29 Jan 2026 20:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian ESDM mengajukan rencana penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025 kepada DPR RI, Kamis, 29 Januari 2026. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan konsultasi dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara yang diubah terakhir pada 2025.

Undang-Undang tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Yuliot mengatakan, aturan itu telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat Undang-Undang Mineral dan Batubara.

“Bahwa wilayah pertambangan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dengan berkonsultasi dengan DPR RI,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Wakil Menteri ESDM, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Januari 2026.

Yuliot mengatakan, penetapan wilayah pertambangan tersebut dinantikan pemerintah provinsi sebagai dasar penyusunan rencana penyesuaian Wilayah Pertambangan (WP) Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi acuan penting bagi penyesuaian rencana tata ruang wilayah provinsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Ia menambahkan, pengajuan penyesuaian wilayah pertambangan didasarkan pada usulan menteri yang bersumber dari gubernur setelah koordinasi lintas daerah. Proses tersebut mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 sebagai dasar penetapan kegiatan usaha pertambangan nasional.

“Dasar pengajuan Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan adalah berdasarkan usulan Menteri dari Usulan Gubernur yang telah melalui proses koordinasi. Dengan Bupati Wilayah Kota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batubara yang dapat diusahakan menjadi kegiatan usaha pertambangan,” ucapnya.

Ia merinci usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara. Sumatra Barat mengusulkan 332 blok WPR dengan hasil penetapan 121 blok setelah verifikasi.

Sementara Kalimantan Tengah mengusulkan perubahan 129 blok WPR, sedangkan Sulawesi Utara mengajukan 63 blok WPR. Yuliot menegaskan perubahan wilayah pertambangan tidak menghapus IUP, IPR, IUPK, maupun SIPB yang masih berlaku.

“Perubahan Wilayah Pertambangan tidak mengurangi atau menghapus Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus. Yang telah memiliki IUP, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian serta SIPB yang masih berlaku,” ujarnya.

Yuliot menyebut perubahan wilayah pertambangan hanya dapat dilakukan satu kali dalam jangka waktu lima tahun. “Wilayah Pertambangan dapat dilakukan perubahan paling banyak satu kali dalam jangka waktu lima tahun oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi,” katanya.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy menyampaikan WPR menjadi langkah konkret agar masyarakat memperoleh penghasilan legal ke depan. Ia berharap usulan WPR melalui Kementerian ESDM dapat terus dikembangkan melalui pembahasan dan regulasi lanjutan.

“Mudah-mudahan nanti ke depan melalui beberapa regulasi lagi. Kita bisa dapat membuat sebuah usulan-usulan yang tadi dengan pertimbangan-pertimbangan yang yang baru,” ucapnya.

Vasko menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat awalnya mengusulkan 495 blok WPR kepada pemerintah pusat. Namun, dari hasil pembahasan terakhir, pemerintah menyampaikan hanya 121 blok WPR yang dapat ditetapkan.

Ia menambahkan pengembangan WPR juga diharapkan membuka alternatif sumber pendapatan asli daerah bagi provinsi dan kabupaten kota. Vasko berharap seluruh usulan yang diajukan dapat disetujui setelah melalui pertimbangan lanjutan sesuai ketentuan berlaku.

“Untuk daerah memang ada hal-hal yang menarik yang perlu kita pertimbangkan lebih lanjut. Semoga dengan segala usulan yang kami usulkan tersebut bisa disetujui di ruangan yang berbahagia ini,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....