Ombudsman Indonesia Rilis Lima Kementerian Tanpa Maladministrasi 2025
- 29 Jan 2026 19:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman Indonesia merilis lima kementerian raih opini tertinggi tanpa maladministrasi dalam penilaian pelayanan publik nasional tahun 2025. Kelimanya adalah Kementerian KKP, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Penilaian untuk tahun ini tidak lagi sekadar memeriksa kelengkapan prosedur administrasi, melainkan menitikberatkan pada dampak nyata layanan bagi masyarakat. Selain itu, penilaian berdasarkan kepatuhan penyelenggara terhadap produk hukum Ombudsman,” kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat memberikan sambutan dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menjelaskan, sejak 2013 Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik. Namun pada 2025, sistem tersebut bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025.
“Perubahan ini bertujuan agar hasil penilaian menjadi panduan evaluasi yang lebih tajam dalam mencegah maladministrasi sejak dini. Layanan publik tidak cukup hanya tertib secara administratif, tetapi juga harus berdampak secara substantif bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan penilaian berlangsung pada September hingga November 2025 dengan cakupan 38 kementerian, 8 lembaga, 38 provinsi, 56 kota, dan 168 kabupaten. Di tingkat daerah, Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi diraih Provinsi Jambi dan Jawa Timur.
“Untuk kategori kota, penghargaan diberikan kepada Denpasar, Depok, dan Yogyakarta. Sementara di tingkat kabupaten diraih Badung, Sukoharjo, dan Wonogiri. Namun, masih terdapat sejumlah produk Ombudsman yang belum sepenuhnya dipatuhi,” kata Najih menjelaskan.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya kualitas pelayanan publik bagi legitimasi negara. Pemerintah menegaskan komitmen memastikan seluruh layanan publik transparan, akuntabel, taat hukum, demi kepercayaan masyarakat luas nasional yang berkelanjutan.
“Kualitas pelayanan publik menentukan kepercayaan masyarakat; regulasi baik dan anggaran besar tak berarti jika masih terjadi maladministrasi. Penyelenggaraan layanan harus menjunjung asas pemerintahan yang baik serta bertanggung jawab kepada rakyat,” kata Yusril menutup.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....