Istana Belum Terima Surat Calon Hakim MK DPR Adies Kadir
- 28 Jan 2026 18:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, Istana Kepresidenan hingga kini belum menerima surat dari DPR RI terkait pengajuan calon hakim MK. Hal itu termasuk penetapan nama Adies Kadir yang sebelumnya disebut telah disahkan DPR.
“Kami belum menerima surat dari DPR, nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami belum menerima suratnya,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menegaskan, proses pengajuan hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga legislatif. Istana, kata dia, akan menunggu penyampaian resmi sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.
“Ya bagaimanapun kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR ya. Karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi Hakim MK,” katanya.
Prasetyo menambahkan, Istana akan menunggu seluruh proses administratif dari DPR sebelum menyampaikan kepada Presiden untuk pelantikan. Pemerintah tidak akan melangkahi mekanisme yang berlaku.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan, Adies telah mengundurkan diri dari seluruh kepengurusan dan keanggotaan Partai Golkar. Pernyataan itu disampaikan seusai dirinya dilantik Presiden sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Bahlil menyebut, Partai Golkar telah menyerahkan salah satu kader terbaiknya untuk mengabdi kepada negara, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. “Karena hakim harus independen,” kata Bahlil.
Adies disahkan DPR RI sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 27 Januari 2026. Ia sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan serta anggota Komisi III DPR RI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....