DPR Setujui Usulan Adies Kadir Jadi Hakim MK
- 27 Jan 2026 14:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III menyetujui pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, persetujuan ini demi kepentingan konstitusional lembaga DPR secara keseluruhan.
Menurutnya, Komisi III memandang perlu dilakukan penggantian Hakim Konstitusi berdasarkan keputusan DPR RI yang berlaku. Langkah tersebut disebutnya penting untuk kepentingan konstitusional dalam menjalankan fungsi kelembagaan negara.
“Komisi III DPR RI memandang perlunya kehadiran Hakim Konstitusi yang berkapasitas tinggi. Profesional, dan kredibel menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya saat menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.
| Baca juga: Kemendagri Kawal Usulan KPP Papua Masuk PSN |
Ia mengatakan, Komisi III menilai Mahkamah Konstitusi perlu penguatan untuk menjaga marwah kelembagaan dan kewibawaan institusi. Penguatan itu diarahkan agar Mahkamah Konstitusi kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi hakikinya secara konsisten nasional.
Ia menekankan, perlunya sosok Hakim Konstitusi dengan pemahaman hukum yang komprehensif serta kapasitas profesional tinggi. Rekam jejak cemerlang dalam dunia hukum menjadi pertimbangan utama Komisi III DPR RI dalam penilaian tersebut.
“Komisi 3 DPR RI menilai sangat penting adanya sosok Hakim Konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif. Serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ucapnya.
Ia memastikan, pembahasan calon Hakim Konstitusi usulan DPR RI dilakukan secara selektif oleh Komisi III. Proses tersebut mempertimbangkan pandangan serta pendapat fraksi-fraksi sebagaimana disampaikan dalam rapat pembahasan resmi.
Ia berharap hakim terpilih dapat ditetapkan dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia sesuai ketentuan. “Kami berharap agar Hakim Konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi telah melalui proses di Komisi III DPR RI. Menurutnya, mekanisme pencalonan tersebut sudah berjalan sesuai ketentuan berlaku dan telah dijalani secara menyeluruh.
“Pencalonan Pak Adies ya menjadi hakim konstitusi itu memang sudah berproses di Komisi 3. Mekanisme terkait dengan pencalonan di komisi 3 juga sudah berjalan, dilakukan fit and proper test dan juga memang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Saan mengatakan, Inosentius Samsul mendapatkan penugasan lain sehingga dilakukan pergantian calon hakim konstitusi. Ia menyebut penugasan tersebut masih dalam proses dan menjadi bagian dari pertimbangan kelembagaan DPR RI.
“Pak Sensi mendapatkan penugasan lain. Jadi ini penugasan lain dan ini juga sedang dalam proses juga,” ucapnya.
Menanggapi kekhawatiran publik, Saan menilai hal tersebut wajar mengingat adanya pengalaman kasus sebelumnya. Ia meyakini Adies Kadir akan menjaga integritas, kredibilitas, serta profesionalisme berbekal latar belakang akademik di bidang hukum.
“Insya Allah akan menjaga kredibilitasnya, menjaga integritasnya dan akan mengedepankan profesionalismenya sebagai hakim konstitusi. Jadi kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas dan juga sekali lagi profesional,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....