Alih Fungsi Lahan Berpotensi Tingkatkan Longsor, Simak Pengertiannya
- 25 Jan 2026 10:42 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Bencana longsor menjadi rawan terjadi terutama di musim hujan dengan intensitas yang tinggi. Selain faktor cuaca, faktor lainnya seperti alih fungsi lahan berpotensi meningkatkan risiko longsor akibat berkurangnya area resapan air dan penahan struktur tanah.
Alih fungsi lahan merujuk pada perubahan pemanfaatan lahan dari fungsi awal menjadi fungsi lain akibat aktivitas manusia atau faktor alam. Perubahan ini umumnya meliputi konversi hutan atau pertanian menjadi kawasan permukiman, industri, dan infrastruktur.
Contoh alih fungsi lahan seperti lahan hutan yang diubah menjadi lahan industri. Misalnya, industri baja, tenaga listrik, gula, gas, minyak bumi, bahan bangunan, otomotif, dan juga tekstil.
Contoh lainnya yakni kawasan lahan pertanian atau hutan yang dialihfungsikan untuk pembuatan jalan dan kawasan wisata. Tanpa mitigasi yang terencana bahkan dilakukan secara berlebihan tentu akan memperbesar risiko longsor.
Data Badan Pusat Statistik mencatat luas penutupan lahan hutan dan nonhutan Indonesia terus berubah selama periode 2014 hingga 2023. Data ini menunjukkan dinamika penggunaan lahan yang dipengaruhi pertumbuhan penduduk dan pembangunan wilayah.
Perubahan tutupan lahan dapat mengganggu sistem hidrologi serta stabilitas tanah. Hilangnya vegetasi penahan air membuat tanah lebih mudah jenuh dan rentan mengalami pergerakan.
Lebih lanjut, pemanfaatan ruang seringkali mengabaikan fungsi lahan resapan. Meskipun dibuat untuk meningkatkan konektivitas maupun aksesibilitas, terkadang alih fungsi lahan malah menjadi ancaman bencana jika tidak dikelola dengan baik.
Upaya reboisasi dan pengendalian tata ruang dinilai penting untuk mengurangi risiko bencana akibat alih fungsi lahan. Masyarakat juga diimbau menjauhi kawasan lereng rawan bencana dan mengikuti rekomendasi mitigasi dari pihak berwenang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....