BPOM Turunkan Jutaan Tautan Kosmetik-Skincare Ilegal

  • 21 Jan 2026 20:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar mengungkapkan besarnya peredaran kosmetik dan skincare ilegal di ruang digital. Selama tiga tahun terakhir, BPOM telah meminta penurunan sekitar 1,3 juta tautan penjualan ilegal.

Taruna menyebut tautan tersebut ditemukan di berbagai platform penjualan daring. BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan take down tersebut.

“Kalau kita hitung, tiga tahun terakhir itu 1,3 juta tautan yang sudah kita minta ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk di take-down. Banyakk sekali kan angka ini,” ujarnya secara langsung kepada RRI.co.id di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Januari 2026.

Menurutnya, dampak peredaran produk ilegal sangat luas. Satu tautan saja bisa dilihat ribuan orang dan berpotensi mempengaruhi banyak konsumen.

“Kalau satu aja (tautan) misalnya dilihat oleh seribu orang, itu berapa miliar orang yang melihatnya. Tentu dari situ siapa yang terpengaruh dan siapa yang tertipu,” katanya

Produk ilegal umumnya dipromosikan secara berlebihan dan tidak sesuai aturan. Hal tersebut membuat konsumen rentan tergiur untuk membeli, namun kemudian dirugikan.

BPOM bekerja sama dengan Kepolisian, Imigrasi dan beberapa Kementrian terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Upaya ini dilakukan agar memutus mata rantai peredaran kosmetik atau skincare ilegal di Indonesia.

Dalam tiga bulan terakhir sebelum akhir tahun, BPOM telah mencatat nilai ekonomi dari kosmetik ilegal mencapai Rp1,8 triliun. Nilai tersebut berhasil dicegah dengan penurunan konten dan penindakan.

“Dari bulan Oktober sampai dengan Desember, itu kan ada hampir 2 triliun. 1,8 triliun nilai ekonomi yang berdampak dari ilegal itu, bukan 3 tahun terakhir, tapi cuma 3 bulan terakhir,” ujarnya.

Taruna menegaskan langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat. BPOM juga meminta e-commerce untuk bertanggung jawab menurunkan produk bermasalah yang tidak memiliki izin edar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....