Istana Pastikan Pemerintah Naikkan Gaji Hakim Ad Hoc

  • 19 Jan 2026 23:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan pembahasan mengenai kenaikan gaji hakim ad hoc telah rampung. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut.

"Alhamdulillah sudah selesai pembahasannya, termasuk perhitungan-perhitungannya," ujarnya di Jakarta, Senin 19 Januari 2026. "Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani Bapak Presiden."

Sebelumnya, para hakim yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) mengadukan nasibnya kepada Komisi III DPR. Mereka menuntut kesejahteraan dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Koordinator FSHA, Ade Darusalam, mengatakan selama ini hakim ad hoc tidak memiliki gaji pokok. Menurut dia, penghasilan mereka hanya berupa tunjangan kehormatan dan uang transport Rp40 ribu per hari yang dihitung berdasarkan kehadiran.

Ade juga menyatakan Perpres Nomor 5/2013 itu sudah 13 tahun berlaku tanpa perubahan. "Sumber penghasilan hakim ad hoc hanya tunjangan kehormatan, tidak ada gaji pokok dan tunjangan apapun," katanya.

Menurut Ade, hakim ad hoc dapat menempati rumah dinas tetapi harus dikosongkan jika ada hakim karir yang memerlukannya. Sehingga ada kesan seolah-olah hakim ad hoc selalu dibenturkan dengan hakim karir.

"Selalu terngiang di pemahaman kita bahwa hakim ad hoc tidak sama dengan hakim karir," ujarnya. Menurut dia, hak keuangan hakim ad hoc hanya berdasarkan belas kasih dari usulan Mahkamah Agung, sementara hakim karir diminta pimpinan negara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....