WTO Putuskan Indonesia Menang Sengketa Biodiesel dengan EU

  • 28 Agt 2025 16:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Indonesia berhasil memenangkan sengketa terkait bea masuk imbalan atau countervailing duties (CVD) biodiesel ke Uni Eropa. Kasus ini masuk nomor sengketa DS618, sebagai bagian dari lima sengketa Indonesia dengan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO).

Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan Uni Eropa mulai mengenakan CVD pada biodiesel Indonesia sejak 2019. Kebijakan ini diterapkan dengan nilai 8-18 persen yang kemudian memicu sengketa antara kedua pihak.

Setelah melakukan konsultasi tanpa membuahkan kesepakatan, Indonesia mengajukan gugatan ke WTO pada 2023. Proses tersebut berlanjut hingga mencapai keputusan pada Agustus 2025 yang memihak pada Indonesia.

"Pekan lalu WTO menyampaikan atau menayangkan sirkulasi hasil panel yang secara tegas memenangkan Indonesia," ujarnya, Kamis (28/8/2025). Menurut Djatmiko, keputusan ini menegaskan pentingnya peran WTO dalam menjaga keberlanjutan sistem perdagangan internasional.

Sengketa ini bermula dari dugaan Uni Eropa bahwa Indonesia memberikan subsidi ilegal kepada biodiesel. Namun, panel WTO menolak tudingan tersebut dengan alasan Indonesia tidak terbukti melakukan praktik subsidi yang merugikan Uni Eropa.

Djatmiko menambahkan panel menemukan tidak adanya hubungan ekspor biodiesel Indonesia dan kerugian yang dialami industri biodiesel Uni Eropa. "UE tidak bisa membuktikan keterkaitan impor biodiesel Indonesia dengan ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel mereka," katanya.

Sebagai tindak lanjut, panel menginstruksikan Uni Eropa untuk mencabut CVD yang dikenakan pada biodiesel Indonesia. "Mencabut instrumen counter-validity yang dikenakan atas produk biodiesel asal Indonesia," ujarnya.

Meski Indonesia telah meraih kemenangan, Djatmiko menegaskan bahwa proses ini belum sepenuhnya selesai. "Masih ada langkah-langkah lebih lanjut yang harus dilalui untuk memastikan implementasi keputusan ini," katanya.

Indonesia dan Uni Eropa memiliki waktu maksimal 60 hari untuk memutuskan menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding. Menurut Djatmiko, jika Uni Eropa mengajukan banding, maka instrumen tersebut masih dapat diterapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....