Akses 3 PSE Diputus, Kemkomdigi: Upaya Melindungi Masyarakat

  • 30 Jun 2025 01:11 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menegaskan pemutusan akses tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah untuk melindungi masyarakat. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Kemkomdigi, Alexander Sabar.

Pemutusan akses layanan itu ditekankan Alexander, untuk mewujudkan komitmen penegakan dan kepatuhan hukum, seluruh sistem elektronik di Indonesia. Hal tersebut dijelaskannya, agar ruang digital nasional dapat menjadi tertib dan bertanggung jawab.

"Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi," kata Alexander dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (29/6/2025).

Selain itu ia menuturkan, pemutusan akses layanan tiga PSE, sebagai upaya menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik. Sebab PSE yang beroperasi di Indonesia diungkapkan Alexander, seluruhnya diwajibkan memenuhi kewajiban pendaftaran.

Dalam proses penertiban kewajiban pendaftaran tersebut, terdapat tiga PSE yang belum juga memberikan komitmennya. Sehingga ditegaskannya, Kemkomdigi mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif untuk melindungi masyarakat dalam penggunaan layanan PSE tersebut.

"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif. Hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," ujar Alexander.

Diketahui tiga PSE yang dikenakan sanksi administratif dengan pemutusan akses tersebut yakni, PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks). Selanjutnya PSE yang diputus akses yaitu eBay Inc. (eBay) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....