Mantan Kabais: Pengawalan Jaksa Oleh TNI Harus Diatur UU

  • 23 Mei 2025 16:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B Ponto mengatakan pengawalan jaksa oleh TNI harus diatur undang-undang. Terbitnya Perpres yang mengatur pengawalan kejaksaan oleh TNI masih belum kuat.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Perpres itu tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

"Perpres menurut saya masih kurang. Akan lebih bagus kalau dinaikkan menjadi undang-undang,” kata Soleman dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Jumat (23/5/2025).

Ia memberi contoh ketentuan pengamanan Bea Cukai diatur undang-undang. Kejaksaan dan Bea Cukai berpotensi memiliki tingkat ancaman yang sama.

Menurutnya, keberadaan TNI bisa menjaga jaksa dari ancaman yang diterima saat mengusut kasus besar. “Prosedur pengamanan markas, prosedur pengamanan personil, prosedur pengamanan material itu sudah ada di TNI,“ katanya.

Ia berharap, dengan adanya pengawalan TNI dapat membuat jaksa merasa aman. Pengawalan TNI juga membuat jaksa tidak takut untuk membongkar kasus yang penting.

"Ya harapannya Jaksa lebih merasa senang. Sehingga dia tidak takut membongkar kasus berat yang menyangkut orang yang punya latar belakang yang kuat," ujar Soleman. (M Thariqh)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....