Alasan Kemkomdigi Susun Pembatasan Akses Akun Medsos Anak-anak

  • 07 Mar 2025 01:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), tengah menyusun pengaturan pembatasan akses akun media sosial (medsos) bagi anak-anak. Hal tersebut diungkapkan Menteri Komdigi, Meutya Hafid.

Ia menjelaskan, pembatasan itu dapat mencegah ancaman kejahatan di ruang digital terhadap anak-anak. Menkomdigi berharap dengan pembatasan akses akun medsos anak, akan berdampak baik pada ruang digital.

"Pembatasan akses akun anak, itu juga kita harapkan memiliki dampak baik bagi keamanan anak-anak di ruang digital. Sekali lagi anak-anaknya juga boleh melihat (media sosial) kalau ada orang tua di sampingnya," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Ia bahkan mencontohkan, sejumlah negara-negara telah menetapkan regulasi pembatasan akses akun medsos anak-anak. Seperti Australia, Menkomdigi menjelaskan bahwa negara itu, melarang penggunaan medsos bagi anak-anak dibawah usia 16 tahun.

Selain itu, Prancis dan Jerman mengatur pembuatan akun medsos anak-anak dibawah usia 15 tahun, harus seizin orang tuanya. Untuk itu Menkomdigi menyebut, sebagai negara pengguna internet terbesar, Indonesia harus memiliki pengaturan pembatasan akses akun medsos anak-anak.

"Negara-negara lain sudah punya aturannya, kita belum. Jadi, itu prinsip kenapa kita merasa perlu (membuat aturan)," ujar Meutya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....