Masih Tunggu Penetapan Pahlawan Nasional Tahun 2024

  • 14 Des 2024 08:24 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Untuk dapat diusulkan menjadi calon pahlawan nasional kepada Presiden Republik Indonesia, proses pengusulan setiap pahlawan daerah mesti melakukan perjalanan yang cukup panjang.

"Memang, dalam aturannya, mekanisme pengusulan harus melalui beberapa tahap yang mesti melalui kajian para ahli sejarah," ungkap Syafaruddin DaEng Usman selaku Ketua Umum Dewan Harian Daerah Badan Pembudaya Kejuangan 45 (DHD 45) Kalimantan Barat.

Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, lanjutnya, seseorang bisa disebut sebagai pahlawan nasional jika dapat memenuhi beberapa kriteria, antara lain merupakan warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan, atau memiliki prestasi dan karya bagi pembangunan Republik Indonesia, papar sejarawan Kalbar ini kemarin.

Dipaparkan Bang Din, sapaan pria yang juga staf pengajar Sejarah Sosial dan Politik Indonesia (SSPI) di Fisipol Untan ini, proses dan mekanisme pengusulan calon pahlawan nasional Indonesia antara lain masyarakat mengusulkan nama calon pahlawan nasional melalui dinas sosial setempat. Data usulan diajukan oleh pengusul kepada wali kota/bupati, kemudian diteliti dan dikaji oleh tim TP2GD.

Selanjutnya, kata Bang Din, data usulan yang memenuhi persyaratan diserahkan ke Dinsos Provinsi setempat.

"Di sana, data akan diteliti dan dikaji kembali oleh TP2GD melalui proses seminar, diskusi, maupun sarasehan. Usulan calon pahlawan nasional yang dinilai memenuhi persyaratan, diajukan kepada gubernur untuk direkomendasikan kepada Mensos RI," ujarnya.

Mensos melalui Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial, tambah Bang Din, mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi berupa surat rekomendasi pemerintah daerah/gubernur; surat keputusan anggota TP2GD tingkat provinsi yang ditandatangani gubernur; hasil sidang TP2GD tingkat provinsi yang ditandatangani oleh seluruh anggota TP2GD; riwayat hidup dan perjuangan calon pahlawan nasional; biografi calon pahlawan nasional yang diusulkan; hasil seminar calon pahlawan nasional disertai makalah; hingga dokumen-dokumen pendukung calon pahlawan nasional.

"Usulan yang telah memenuhi kriteria TP2GD, kemudian diusulkan oleh Menteri Sosial RI kepada presiden RI melalui dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, untuk mendapatkan persetujuan penganugerahan gelar pahlawan nasional. Lalu, upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional dilaksanakan pada peringatan Hari Pahlawan 10 November," ujarnya.

Sebelum menyerahkan dokumen usulan pada Presiden, dikatakan Bang Din pula, Kementerian Sosial harus memastikan berbagai dokumen pendukung calon pahlawan nasional yang akan diusulkan. Dokumen-dokumen itu antara lain daftar dan bukti tanda kehormatan yang pernah diterima/diperoleh, catatan pandangan atau pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon pahlawan nasional yang diusulkan, foto-foto atau gambar dokumentasi perjuangan calon pahlawan nasional yang diusulkan, foto calon pahlawan nasional berukuran 5R sejumlah tiga lembar yang ditandatangani oleh ahli waris.

"Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan, foto dari pemerintah daerah setempat, buku-buku pendukung calon pahlawan nasional, biodata, dan kontak lengkap ahli waris calon pahlawan nasional yang diusulkan," kata Bang Din.

Ia menjelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur bahwa gelar pahlawan nasional terdiri atas enam jenis yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.

"Tahun lalu, semasa Presiden RI Joko Widodo telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh pada 2023. Dengan demikian, jumlah pahlawan nasional di Indonesia sampai saat ini ada 206, terdiri dari 190 pahlawan dari kalangan laki-laki, sementara sisanya yaitu 16 pahlawan merupakan perempuan yang berasal dari 31 provinsi di Indonesia," kata Bang Din menambahkan.

Hingga 2023, Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan pahlawan nasional terbanyak yakni mencapai 32 orang atau sekitar 15 persen dari total pahlawan di Indonesia.

Jumlah tersebut dibuntuti oleh Jawa Timur yang memiliki 28 pahlawan nasional; kemudian Yogyakarta yang memiliki 24 pahlawan nasional. Selanjutnya Sumatera Barat yang memiliki 13 orang pahlawan nasional, dan Sumatera Utara yang memiliki 12 pahlawan nasional. Sementara Jawa Barat dan Sulawesi Selatan, masing-masing memiliki 12 dan 10 orang pahlawan nasional.

"Di sisi lain, Gorontalo dan Papua Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pahlawan nasional paling sedikit yaitu masing-masing satu orang saja. Mereka adalah H.I. Nani Wartabone (Gorontalo) yang ditetapkan pada 2003, dan Machmud Singgirei Rumagesan (Papua Barat) yang ditetapkan menjadi pahlawan nasional pada 2020," pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....