Kemenhut Lepas Komoditas Wanatani Ekspor ke Jepang

  • 29 Okt 2024 13:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melepas komoditas hasil wanatani atau agroforestri yang akan diekspor ke Jepang. Produk yang akan diekspor tersebut meliputi petai sebanyak 500 kilogram serta komoditas hasil hutan bukan kayu.

Total yang dilepas yakni 9 ton dengan nilai sebesar Rp 989juta. Ini merupakan hasil produksi Kelompok Perhutanan Sosial (KPS). KTH Sukobubuk Rejo, Pati, Jawa Tengah.

Komoditas yang di ekspor terdiri dari jengkol, cabai rawit orange, cabai merah keriting, cabai rawit hijau, daun salam, bunga pepaya. Kemudian kelapa parut, nangka muda rebus dan daun singkong rebus.

"Ini ada satu contoh di Sukobubuk Rejo, Pati dengan perhutanan sosial sekitar 100 hektare. Sekarang petani hutan di Pati sudah bisa mengekspor agroforestri," ujar Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakwrta, Selasa (29/10/2024).

Adapun produk petai yang dihasilkan merupakan hasil dari program Kebun Bibit Rakyat (KBR) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan. Ini sebagai bentuk kolaborasi bersama pemulihan lahan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam setiap dua minggu, KPS akan secara rutin melakukan ekspor komoditas agroforestri ke Jepang. "Alhamdulillah ini satu kontainer, per dua minggu nanti sudah bisa dikirim dua kontainer," ucapnya.

Pelepasan ekspor komoditas agroforestri hasil produksi KPS Sukobubuk Rejo, Pati ke Jepang ini difasilitasi oleh PT Asha Nouva International Indonesia dengan Sariraya, Japan. Kedua perusahaan ini telah menjalin kerja sama dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

Lebih jauh, Menhut juga mengungkapkan akan mengembangkan 4 juta hektare area yang akan dijadikan sebagai lokasi perhutanan sosial secara terintegrasi. Dengan mengedepankan kualitas serta bekerja sama dengan koperasi dan perbankan untuk mengembangkannya.

Adapun program Perhutanan Sosial merupakan salah satu kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yakni melalui pemberian akses kelola yang diberikan selama 35 tahun kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....