Waspada, Ancaman Judi Online Berkedok Game Online
- 26 Mei 2025 14:43 WIB
- Nabire
KBRN, Nabire: Dunia digital yang terus berkembang membawa berbagai kemudahan, termasuk dalam bidang hiburan. Namun di balik maraknya permainan daring atau online, terselip ancaman serius yang kini mulai menjadi perhatian publik, yaitu judi online yang berkedok game online.
Fenomena ini semakin marak terjadi, terutama di kalangan remaja dan anak-anak yang kerap memainkan game di ponsel pintar. Tanpa disadari, sebagian dari game tersebut menyelipkan mekanisme perjudian yang tersamar, sehingga sulit dikenali sejak awal.
Para pelaku kerap menyamarkan aktivitas judi dalam bentuk permainan yang tampak sederhana seperti "spin wheel", "kartu hoki", atau "tebak angka". Awalnya, pemain diberi koin atau poin gratis untuk mencoba. Namun setelah tertarik, mereka diarahkan untuk melakukan top up dengan uang asli demi mendapatkan item, koin tambahan, atau kesempatan menang lebih besar.
Tak jarang, sistem hadiah pada game tersebut menggunakan elemen acak (gacha) yang memberi sensasi menang-kalah mirip judi. Beberapa platform bahkan menawarkan penarikan hadiah berupa pulsa, saldo digital, hingga uang tunai, yang semakin memperjelas unsur judinya.
Minimnya pengawasan dan kemudahan akses membuat anak-anak menjadi target paling rentan. Berdalih bermain game, mereka bisa terjerumus dalam praktik judi tanpa menyadarinya.
Menurut Kominfo, dalam kurun waktu 2024 sampai 2025, laporan mengenai anak yang kecanduan game dengan unsur judi meningkat drastis. Banyak orang tua tidak menyadari bahwa game yang dimainkan anak mereka sebenarnya mengandung skema taruhan uang. Dan tentu saja hal ini berdampak serius, di antaranya:
1. Kecanduan: Anak menjadi mudah gelisah, emosi tidak stabil, dan sulit lepas dari ponsel.
2. Kerugian finansial: Anak bisa diam-diam memakai uang orang tua untuk top up.
3. Gangguan mental: Sensasi menang kalah seperti judi dapat merusak psikologis anak dan membentuk pola pikir instan.
4. Masalah hukum: Meskipun disamarkan, praktik ini tetap tergolong sebagai aktivitas ilegal dan bisa diproses hukum.
Pemerintah melalui Kominfo dan kepolisian siber terus melakukan pembersihan situs dan aplikasi yang terindikasi memuat unsur judi. Pada April 2025 saja, lebih dari 7.000 situs dan aplikasi telah diblokir.
Judi online berkedok game online adalah ancaman nyata yang merusak secara diam-diam. Diperlukan sinergi antara pemerintah, orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk melindungi generasi muda dari jerat digital ini. Jangan biarkan kesenangan bermain game menjadi gerbang masuk menuju kecanduan dan kerusakan masa depan.