Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di KTV Mahkota Nabire

  • 02 Mar 2026 09:41 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire – Tim Opsnal Polres Nabire berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Nabire, Papua Tengah. Pelaku ditangkap pada Minggu (1/3/2026) malam di kawasan SP1 Jalur 1, Distrik Nabire Barat.

Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Bripka Yusring setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Terduga pelaku berinisial YHP (24), yang merupakan mantan pekerja di KTV Mahkota, diamankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya sekitar pukul 21.30 WIT. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Bogi Transtanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di sel Polres Nabire.

“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di KTV Mahkota. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bogi.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIT di KTV Mahkota, Jalan Pipit, Kelurahan Girimulyo. Korban bernama Didin Anggraeni (41) mengalami luka robek pada lengan kiri akibat sabetan senjata tajam serta memar di bagian punggung.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga melakukan aksinya karena sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya di tempat hiburan tersebut. Pelaku mendatangi lokasi kejadian dan langsung menyerang korban menggunakan parang sebelum melarikan diri.

Korban sempat mendapatkan pertolongan medis dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan kondisi dilaporkan stabil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, tas selempang, telepon genggam, dompet, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Iptu Bogi menambahkan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Rekomendasi Berita