Kajati Papua Tegaskan Sinergi APIP dan APH Bersih
- 24 Jul 2025 19:25 WIB
- Nabire
KBRN,Nabire : Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Lama, Jalan Merdeka, Nabire, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Acara strategis ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Frets Nawipa, S.H., dan dihadiri oleh Kapolda Papua Tengah, Sekda Papua Tengah, para Bupati dan perwakilan dari delapan kabupaten se-Papua Tengah, serta unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan Agung RI, dan Polri yang ditandatangani pada 25 Januari 2023.
“Tujuan utama PKS ini adalah meningkatkan sinergi dan koordinasi antara APIP dan APH dalam menangani laporan atau pengaduan masyarakat, khususnya terkait indikasi tindak pidana korupsi,” tegas Kajati Hendrizal.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa APIP memiliki peran dalam aspek pengawasan administratif, sedangkan APH berfokus pada penegakan hukum. Melalui perjanjian ini, batas-batas kewenangan dipertegas sehingga proses penanganan aduan masyarakat bisa berjalan lebih cepat, terstruktur, dan profesional.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi program “Jaga Desa” berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2023. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat desa, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat kampung.
Dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Papua, juga dipaparkan sosialisasi mitigasi risiko kerugian keuangan negara, yang merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.
“Kami telah memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah OPD di Papua Tengah, termasuk Dinas Kesehatan, untuk menyelamatkan potensi kerugian negara. Selama ada transparansi data, kami siap mendukung penuh penyelesaian masalah hukum secara bijak,” ujar Hendrizal.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan resmi Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Polda Papua Tengah, sebagai simbol sinergi nyata antarlembaga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Papua Tengah.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, sebagai wujud kebersamaan dan komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan demi kemajuan Papua Tengah.