Satreskrim Polres Nabire Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

  • 04 Nov 2023 06:34 WIB
  •  Nabire
Video

KBRN, Nabire: Polres Nabire menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terkait peredaran uang rupiah palsu di Kabupaten Nabire, Rabu (1/11/2023). Ketiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni FL (28), SA(28) dan MM(22) menyebarkan uang rupiah palsu di wilayah SP B Distrik Wanggar dan di Pusat perbelanjaan Pasar Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire.

Rekomendasi Berita