Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Aceh Barat
- 30 Mei 2025 10:27 WIB
- Meulaboh
KBRN, Meulaboh: Perubahan iklim tidak lagi sebatas ancaman masa depan, dampaknya sudah terasa. Musim tanam yang tak menentu, banjir yang datang lebih awal, dan serangan hama yang makin sering telah menurunkan produktivitas pangan nasional hingga lokal.
Dalam situasi ini, ketahanan pangan menjadi isu mendesak yang bukan hanya berkaitan dengan cuaca, tapi juga dengan bagaimana negara hadir melalui alokasi anggaran.
Sebagai daerah yang sangat bergantung pada dana dari pemerintah pusat, Kabupaten Aceh Barat menjadikan Transfer ke Daerah sebagai salah satu penopang utama pembangunan sektor pangan.
Maka, pertanyaan yang mengemuka adalah, sejauh mana dana ini benar-benar mampu memperkuat ketahanan pangan masyarakat, terutama di tengah tantangan iklim dan fluktuasi harga pangan yang makin kompleks?.
Kabupaten Aceh Barat memiliki basis ekonomi agraris, dengan sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian dan perikanan. Menurut data BPS tahun 2024, proporsi terbesar PDRB di Kabupaten Aceh Barat berasal dari sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, yakni sebesar 28,79 persen.
Namun, kapasitas fiskal daerah yang terbatas membuat ketahanan pangan sangat ditentukan oleh keberhasilan pengelolaan dana transfer dari pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Desa.
Berdasarkan PMK Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Kab. Aceh Barat memiliki rasio 0,936 yang termasuk dalam kategori rendah.
Dalam beberapa tahun terakhir, dana transfer telah digunakan untuk membiayai pembangunan irigasi, bantuan bibit dan pupuk, serta dukungan untuk ketahanan pangan berbasis desa. Namun realisasinya belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar: produksi yang masih fluktuatif, distribusi yang belum efisien, dan harga pangan yang mudah bergejolak.
Berdasarkan data penyaluran dana transfer melalui KPPN Meulaboh, pada tahun 2024, total dana transfer yang disalurkan ke Aceh Barat mencapai Rp 1,18 triliun. Penyaluran tersebut diantaranya dialokasikan untuk dana desa sebesar Rp236,11 miliar.
Dana Desa dialokasikan untuk berbagai program, termasuk ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, dan pencegahan stunting. Alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan Kab. Aceh Barat mencapai Rp 55,75 miliar.
Selain itu, penyaluran DAK fisik Aceh Barat mencapai Rp70,12 miliar yang dialokasikan pada bidang pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi, pertanian, air minum dan sanitasi. Angka ini menunjukkan adanya perhatian terhadap sektor pangan, namun perlu ditinjau kembali apakah jumlah tersebut memadai untuk menjawab tantangan ketahanan pangan yang kompleks di Aceh Barat.
Pada awal tahun 2025, adanya penyesuaian anggaran dari pusat membuat program pertanian dan penguatan pangan desa mengalami perlambatan. Beberapa program strategis, seperti rehabilitasi jaringan irigasi dan penguatan cadangan pangan lokal, terpaksa ditunda atau dialihkan.
Berdasarkan data di KPPN Meulaboh, alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Aceh Barat mengalami penurunan menjadi Rp 43,94 miliar. Sedangkan alokasi DAK Fisik bidang irigasi sebesar Rp 2,05 miliar.
Perlu disadari bahwa ketahanan pangan tidak cukup ditangani secara sektoral. Ia membutuhkan pendekatan lintas bidang: pertanian, infrastruktur, teknologi, keuangan, dan sosial. Dana transfer seharusnya dirancang untuk membangun ekosistem yang terintegrasi dan tahan terhadap guncangan, baik karena iklim maupun pasar.
Dalam hal ini, kabupaten seperti Aceh Barat bisa menjadi percontohan jika berani melakukan transformasi dengan mengarahkan dana transfer ke sektor-sektor yang memperkuat ketahanan jangka panjang, bukan hanya penyerapan jangka pendek.
Misalnya, membangun gudang penyimpanan hasil panen yang tahan bencana, sistem informasi pengendalian harga pangan berbasis digital, atau program subsidi transportasi komoditas dari desa ke kota. Semua ini hanya bisa terjadi bila alokasi dana dirancang berbasis data dan disalurkan secara efisien.
Di sisi lain, sebuah penelitian tentang Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan di Indonesia dari Geubrina et al. (2025), menunjukkan bahwa tingkat inflasi dan tingkat pengangguran secara langsung dapat meningkatkan prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan, sementara peningkatan bantuan pangan dan daya beli masyarakat secara langsung dapat menurunkan prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan.
Sementara itu, produksi pangan belum mampu memberikan pengaruh terhadap prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan di Indonesia. Hasil penelitian tersebut menunjukkan pentingnya peran pemerintah dalam mengendalikan inflasi dan meningkatkan lapangan pekerjaan melalui program padat karya agar mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Hal ini juga untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pangan.
Transfer ke Daerah sejatinya adalah wujud kehadiran negara di daerah. Namun agar benar-benar berdampak, dana tersebut tidak cukup hanya dikucurkan, tapi harus dipastikan sampai ke petani, ke sawah, dan akhirnya ke meja makan rakyat.
Ketahanan pangan tidak akan tercapai hanya dengan data realisasi anggaran yang tinggi, tetapi dengan indikator yang lebih konkret: stok pangan aman, harga stabil, peningkatan daya beli masyarakat dan gizi keluarga yang meningkat.
Dalam konteks Aceh Barat, momentum untuk memperbaiki tata kelola ketahanan pangan berbasis dana transfer sangat terbuka. Namun itu membutuhkan arah kebijakan yang jelas, keberanian untuk berinovasi, serta kemauan untuk menjadikan sektor pangan sebagai prioritas, bukan sekadar pelengkap anggaran.(Penulis, Bagus Septiawan, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Meulaboh).