Edukasi Anti-Korupsi Bedah Praktik Suap Rekrutmen Kerja

  • 26 Feb 2026 15:31 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh – Dalam upaya memperkuat integritas masyarakat dan mencegah praktik lancung di dunia kerja, LPP RRI Meulaboh menggelar program unggulan "SPADA" (Selamat Pagi Teman Pro 2). Dengan tema khusus bertajuk "Praktik Suap Dalam Rekrutmen Kerja".

Acara yang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026 ini menghadirkan narasumber ahli, Dr. H. Rahmat Efendy al Amin Siregar, S.Ag., MH, yang merupakan Pembina KPS/Komunitas Peradilan Semu FSH UIN Ar-Raniry. Diskusi yang dipandu oleh host Nanda ini menyoroti bagaimana celah korupsi sering kali dimulai dari hal-hal yang dianggap "lumrah," seperti pemberian hadiah atau parcel.

Mengenal Batasan: Kapan Parcel Menjadi Gratifikasi?

Salah satu poin penting dalam edukasi anti-korupsi adalah memahami perbedaan antara pemberian tulus dengan gratifikasi yang bersifat suap. Berikut adalah poin edukasi yang perlu dipahami masyarakat:

Definisi Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, diskon, komisi, hingga tiket perjalanan.

Identifikasi Suap pada Parcel: Sebuah parcel atau hadiah dapat teridentifikasi sebagai gratifikasi ilegal jika:

Berhubungan dengan Jabatan: Diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri karena posisi yang mereka emban.

Adanya Konflik Kepentingan: Hadiah diberikan dengan harapan adanya "kemudahan" atau "prioritas" dalam suatu proses, misalnya dalam seleksi rekrutmen kerja.

Berlawanan dengan Kewajiban: Pemberian tersebut dimaksudkan agar penerima melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang melanggar tugasnya.

Pentingnya Integritas dalam Rekrutmen

Dr. Rahmat Efendy menekankan bahwa praktik suap dalam rekrutmen tidak hanya merusak sistem keadilan, tetapi juga menghasilkan sumber daya manusia yang tidak kompeten. "Jika pintu masuknya saja sudah melalui jalur korupsi, maka integritas dalam bekerja ke depannya akan sangat diragukan," tegasnya dalam sesi tersebut.

Melalui program ini, RRI Meulaboh mengajak generasi muda ("Teman Pro 2") untuk berani berkata tidak pada pungutan liar dan suap, serta melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam proses birokrasi maupun pekerjaan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita