Pemerintah Kucurkan Dana Desa AcehBarat 197 Milyar Lebih
- 05 Jan 2026 20:24 WIB
- Meulaboh
KBRN Meulaboh : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada tahun anggaran 2026 menerima alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat dengan total mencapai Rp197 miliar lebih.
Dana tersebut dialokasikan untuk 321 gampong atau desa yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan Kabupaten Aceh Barat guna mendukung pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, hingga saat ini baru satu gampong yang dinyatakan paling cepat menyelesaikan proses administrasi pencairan Dana Desa tahap pertama, yakni Gampong Simpang Teumarom, Kecamatan Woyla Barat. Gampong tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan saat ini berkasnya sedang diproses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat serta dalam tahap pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat, Marjan Hanafi, mengatakan bahwa percepatan dan kelengkapan administrasi menjadi faktor utama dalam pencairan Dana Desa. “Saat ini baru satu gampong yang paling siap secara administrasi, yaitu Desa Simpang Teumarom. Gampong atau desa lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap seluruh gampong atau desa di Aceh Barat dapat segera menyelesaikan persyaratan administrasi agar Dana Desa tahap pertama tahun 2026 dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan gampong.
Marjan Hanafi juga menjelaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2026 merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Selain itu, penyusunan APBG juga berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-104/PK/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Rincian Dana Desa Tahun 2026 melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).
“Hingga saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Dana Desa Tahun 2026 masih belum diterbitkan,” tambahnya.
Terkait program prioritas Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang diselaraskan dalam APBG Tahun Anggaran 2026, Marjan Hanafi menyebutkan beberapa kegiatan utama, antara lain pemanfaatan lahan pekarangan rumah tangga sesuai program ketahanan pangan, penanganan rumah tidak layak huni, santunan kematian, pemberian beasiswa aneuk beut, pembentukan Satgas Pageu Gampong, serta penyediaan layanan Starlink untuk penanggulangan bencana sesuai program pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa.
Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung kebutuhan gampong tangguh bencana sesuai karakteristik risiko bencana di masing-masing wilayah, seperti pengadaan genset, perahu untuk penanggulangan banjir, tenda darurat, serta sarana dan pendukung kebencanaan lainnya.