Hukum Membeli Emas Secara Digital dalam Perspektif Syariah

  • 11 Mar 2026 08:56 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Perkembangan teknologi keuangan membuat masyarakat kini dapat membeli emas secara digital melalui berbagai aplikasi investasi. Cara ini dinilai praktis karena pembeli tidak perlu menyimpan emas fisik secara langsung. Namun, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum membeli emas digital menurut syariat Islam.

Dalam kajian fikih muamalah, emas termasuk dalam kategori barang ribawi. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa emas dengan emas harus dipertukarkan dengan jumlah yang sama dan dilakukan secara tunai. Prinsip ini dikenal dalam konsep jual beli ribawi yang mengharuskan adanya kesetaraan nilai serta penyerahan langsung dalam transaksi.

Majelis Ulama Indonesia melalui Majelis Ulama Indonesia pernah mengeluarkan ketentuan mengenai jual beli emas. Dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 disebutkan bahwa jual beli emas diperbolehkan secara tidak tunai selama emas tersebut tidak dimaksudkan sebagai alat tukar melainkan sebagai komoditas atau barang.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa emas boleh diperjualbelikan dengan sistem pembayaran cicilan ataupun tidak tunai selama memenuhi sejumlah syarat syariah. Salah satunya adalah kejelasan harga, tidak adanya unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun praktik spekulatif yang merugikan salah satu pihak.

Dalam praktik emas digital, terdapat beberapa model transaksi yang beredar di masyarakat. Pertama adalah emas digital yang benar-benar memiliki emas fisik sebagai underlying asset. Artinya, setiap gram emas yang dibeli secara digital benar-benar disimpan oleh perusahaan penyedia layanan dan dapat dicetak atau ditarik dalam bentuk fisik kapan saja oleh pemiliknya.

Model ini umumnya dinilai lebih sesuai dengan prinsip syariah karena ada kepemilikan nyata atas emas tersebut. Namun, syaratnya adalah perusahaan harus transparan mengenai penyimpanan emas, jumlah kepemilikan nasabah, serta memberikan bukti kepemilikan yang sah.

Sebaliknya, model kedua adalah transaksi emas digital yang hanya berupa angka dalam sistem tanpa adanya emas fisik yang benar-benar dimiliki. Dalam kondisi ini, transaksi dapat berpotensi mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan karena pembeli sebenarnya tidak memiliki emas yang nyata.

Para ulama juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap praktik perdagangan emas yang bersifat spekulatif seperti trading jangka pendek yang hanya mengejar selisih harga tanpa adanya kepemilikan emas yang jelas. Praktik tersebut berpotensi mendekati unsur perjudian atau spekulasi yang dilarang dalam Islam.

Di Indonesia, lembaga keuangan syariah biasanya merujuk pada ketentuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam menentukan apakah suatu produk investasi emas telah memenuhi prinsip syariah atau belum.

Karena itu, sebelum membeli emas digital masyarakat dianjurkan memastikan beberapa hal penting. Di antaranya adalah memastikan platform yang digunakan memiliki emas fisik sebagai jaminan, terdapat bukti kepemilikan yang jelas, serta memungkinkan nasabah mencetak atau menarik emas tersebut dalam bentuk fisik.

Selain itu, masyarakat juga perlu memastikan bahwa perusahaan penyedia layanan diawasi oleh lembaga resmi serta memiliki mekanisme penyimpanan emas yang transparan dan aman. Hal ini penting agar investasi tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan memahami ketentuan tersebut, membeli emas secara digital pada dasarnya dapat diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip kejelasan kepemilikan, bebas dari riba, tidak mengandung gharar, dan tidak bersifat spekulatif. Oleh karena itu, kehati-hatian serta pemahaman terhadap mekanisme transaksi menjadi kunci utama sebelum memutuskan berinvestasi emas digital.

Rekomendasi Berita