LSM Dukung Rancangan Perda Masyarakat Adat

  • 22 Sep 2026 13:43 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat penting sebagai dasar hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Merauke. Keberadaan Perda diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat di daerah.

Abner Mansai, Sekretaris Eksekutif LSM FOKER Papua mengatakan, Perda merupakan salah satu bentuk upaya hukum yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat. Namun, keberadaan aturan tersebut perlu disertai pelaksanaan yang nyata agar perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

“Perda pengakuan itu salah satu upaya untuk memberikan pengakuan negara dalam konteks hukum, karena itu pengakuan negara.” Ujar Abner saat ditemui rri.co.id di sela kegiatannya.

LSM menyatakan dukungan terhadap proses penyusunan rancangan Perda tersebut bersama pemerintah daerah. Dukungan diberikan melalui proses penyusunan, konsultasi dan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan serta kepentingan masyarakat hukum adat di Kabupaten Merauke.

Abner menjelaskan substansi pengakuan dan perlindungan harus tetap menjadi bagian utama dalam rancangan Perda tersebut. Pemerintah daerah juga diharapkan memiliki dasar yang jelas untuk menjalankan tanggung jawab dalam melindungi serta memberdayakan masyarakat adat di wilayahnya.

LSM FOKER Papua berharap perlindungan masyarakat hukum adat di kabupaten merauke dapat diwujudkan melalui kebijakan yang lebih terarah. Regulasi tersebut juga diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi dapat diterapkan secara nyata sehingga keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya memperoleh perlindungan.

Penulis : Reisa

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....