GMKI Merauke Apresiasi Polres Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berkebutuhan Khusus
- 21 Agt 2026 14:25 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Sekretaris Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Merauke, Andhika Labobar, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga bersama jajaran penyidik atas kerja keras mengungkap kasus kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Andhika menilai proses pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam mencari fakta dan mengumpulkan bukti-bukti secara akurat, meskipun proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Kita patut mengapresiasi kinerja Kapolres Merauke dan tim yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Dalam mengumpulkan bukti-bukti yang akurat tentu membutuhkan proses yang tidak singkat,” ujar Andhika Labobar pada Jum'at, 21 Agustus 2026.
Menurutnya, di tengah adanya keraguan dan berbagai pertanyaan masyarakat terhadap penanganan kasus tersebut, Polres Merauke tetap menunjukkan komitmen untuk mendalami perkara secara profesional dan berdasarkan proses hukum.
Ia juga menilai lamanya proses pengungkapan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai lambannya penanganan, sebab penyidik harus memastikan setiap fakta dan alat bukti memiliki dasar yang kuat sebelum menetapkan tersangka.
“Kita harus memahami bahwa proses hukum membutuhkan ketelitian. Walaupun terbilang cukup lama, saya yakin itu merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan kasus ini dapat diungkap berdasarkan bukti yang akurat,” katanya.
Andhika menegaskan, sebagai bagian dari masyarakat Merauke, khususnya generasi muda, pihaknya mendorong agar proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum serta tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sebagai anak muda dan masyarakat Merauke, kita patut memberikan apresiasi kepada Polres Merauke yang telah bekerja keras dan tegas dalam mendalami kasus ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan,” ujar Andhika.
Sebelumnya, Polres Merauke mengungkap hasil penyidikan kasus kematian J.R.R alias Kiki, anak berkebutuhan khusus berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia pada 27 Oktober 2025 di Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Merauke.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 16 saksi dan empat ahli, melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menetapkan M.R.P sebagai tersangka.
Polres Merauke menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian alat bukti dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Bravo Polres Merauke. Tetap profesional, transparan dan tegakkan hukum seadil-adilnya.”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....