Kasat PAM Obvit Jelaskan Tugas Pengamanan Objek Vital

  • 09 Jul 2026 09:19 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID,Merauke : Iptu Eko Irianto,SE Kasat PAM Obvit Polres Merauke, menjelaskan ruang lingkup tugas dan fungsi Satuan Pengamanan Objek Vital (PAM Obvit) dalam menjaga keamanan objek-objek strategis di Kabupaten Merauke. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sebuah dialog yang membahas pengamanan objek vital nasional, objek vital tertentu, dan objek vital pariwisata.

Menurut Iptu Eko Irianto, tugas pengamanan objek vital memiliki dasar hukum yang jelas. Pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme pengamanan terhadap objek vital nasional maupun objek vital tertentu, sehingga menjadi pedoman bagi personel dalam menjalankan tugas di lapangan.

"Penanggung jawab utama pengamanan objek vital adalah kepolisian negara republik indonesia. Pelaksanaan pengamanan juga berpedoman pada peraturan kepolisian nomor 3 Tahun 2019 tentang bantuan pengamanan objek vital nasional dan Objek Vital Tertentu."Ujar Iptu Eko saat dialog di rri merauke.

Dalam pemaparannya, Iptu Eko mengatakan bahwa secara umum tugas dan fungsi Satuan PAM Obvit di Merauke tidak berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Namun, pelaksanaan pengamanan tetap menyesuaikan karakteristik wilayah, termasuk posisi Merauke sebagai daerah perbatasan yang memiliki sejumlah objek strategis.

Iptu Eko menjelaskan, terdapat tiga ruang lingkup utama pengamanan yang menjadi tanggung jawab Satuan PAM Obvit. Ketiga ruang lingkup tersebut meliputi pengamanan objek vital nasional, objek vital tertentu, dan objek vital pariwisata.

Lebih lanjut, Iptu Eko menerangkan bahwa objek vital merupakan tempat, kawasan, maupun bangunan yang memiliki nilai strategis, nilai ekonomis, serta berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena memiliki peran penting, objek-objek tersebut memerlukan sistem pengamanan yang memadai.

Di Kabupaten Merauke, salah satu objek vital nasional yang mendapatkan pengamanan dari Satuan PAM Obvit adalah fasilitas milik PT Pertamina. Selain itu, terdapat pula objek vital tertentu yang memiliki karakteristik hampir sama dengan objek vital nasional, namun diklasifikasikan berdasarkan ketentuan yang berbeda sesuai regulasi yang berlaku.

Iptu Eko menambahkan, pengamanan terhadap objek vital merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, menjamin kelancaran aktivitas masyarakat, serta melindungi aset-aset strategis yang berperan penting ba

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....