Puluhan Pasangan Nikah Massal di Merauke
- 04 Jun 2026 05:35 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke: Sebanyak 33 pasangan mengikuti pernikahan massal yang digelar di Gereja Pniel Merauke pada Rabu, 3 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari program penertiban administrasi perkawinan sekaligus pemberkatan gereja salah satunya bagi pasangan yang selama ini belum memiliki status pernikahan resmi.
Suasana haru tampak menyelimuti gereja saat puluhan pasangan hadir bersama keluarga untuk mengikuti proses pemberkatan. Para peserta tampak mengenakan pakaian seragam bernuansa putih sambil mengikuti rangkaian ibadah dengan khidmat.
Ketua Panitia Nikah Massal, Yustina Kamisopa, mengatakan sebelum pelaksanaan kegiatan, panitia telah melakukan sosialisasi dan membuka pendaftaran bagi pasangan di berbagai wilayah. Proses tersebut juga dilakukan melalui koordinasi bersama tokoh agama dan pihak terkait.
“Selalu kita sosialisasi dengan target dan sasaran masing-masing. Kemudian panitia membuka pendaftaran semua pasangan dan melakukan koordinasi dengan tokoh agama untuk proses perkawinan gereja,” ujarnya.
Yustina menjelaskan jumlah pasangan yang mendaftar dalam program nikah massal mencapai sekitar 200 pasangan dari berbagai denominasi gereja. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, para peserta kemudian diserahkan kepada masing-masing gereja untuk menjalani proses pemberkatan secara bertahap sesuai jadwal.
Ia menyebut mayoritas peserta berasal dari kalangan pasangan Katolik dengan jumlah sekitar 150 pasangan. Program ini juga menjadi upaya membantu pasangan yang selama ini hidup bersama namun belum memiliki pengesahan perkawinan baik secara gereja maupun negara.
Selain pemberkatan gereja, para peserta nantinya akan memasuki tahap pencatatan sipil agar memperoleh dokumen resmi dari negara. Menurut panitia, legalitas perkawinan menjadi hal penting untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap keluarga.
Melalui kegiatan ini, panitia berharap seluruh pasangan dapat membangun kehidupan rumah tangga yang lebih baik serta memperoleh pengakuan secara sah baik di lingkungan gereja maupun pemerintahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....