Polisi Gagalkan Peredaran Miras Ilegal di Penyeberangan Kali Kumbe
- 26 Mar 2026 13:05 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID,Merauke – Aparat Kepolisian dari Pos Polisi (Pospol) Malind, Polsek Kurik, kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Rabu 25 Maret 2026.
Dalam kegiatan razia yang dilaksanakan di penyeberangan Kali Kumbe, Distrik Malind petugas berhasil mengamankan sebanyak 42 botol miras ilegal jenis sopi yang dikemas dalam botol plastik ukuran 600 ml.
Kapospol Malind Iptu Semy Etwiory bersama anggota yang melaksanakan razia tersebut mengungkapkan bahwa miras ilegal itu diketahui milik seorang warga berinisial TN yang berdomisili di Kampung Kumbe, Distrik Malind.
| Baca juga: Wagub Soroti Maraknya Miras di Papua Selatan |
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, miras jenis sopi tersebut dipesan dari Kota Merauke untuk kemudian dijual dan diedarkan di wilayah Kampung Kumbe dan sekitarnya melalui jalur penyeberangan Kali Kumbe.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di masyarakat,” ujar petugas.
Seluruh barang bukti miras ilegal tersebut saat ini telah diamankan di Mapolsek Kurik. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik miras guna proses hukum selanjutnya.
| Baca juga: Polres Merauke Ungkap Peredaran Ganja Ilegal |
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal karena dapat merugikan diri sendiri dan mengganggu keamanan lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....